DPR Minta Perusahaan Terlibat Penyelundupan Mineral Tanah Jarang Ditutup

SUARABANGKA.COM – Komisi I DPR RI mendorong penutupan perusahaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan mineral tanah jarang dan material radioaktif melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dorongan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyusul temuan kandungan unsur logam tanah jarang dan radioaktif dalam muatan 25 kontainer yang diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Dave, klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang menyebut material ekspor tersebut tidak mengandung unsur radioaktif telah terbantahkan oleh hasil pemeriksaan di lapangan dan uji laboratorium.

Baca Juga  Agenda Rakyat, Formasi Indonesia Moeda Dukung dan Siap Kawal Gerakan Sekali Putaran di Pilpres 2024

Berdasarkan hasil pengujian sampel mineral dari 15 kontainer di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, ditemukan kandungan titanium oksida, unsur logam tanah jarang, serta material radioaktif yang memiliki nilai strategis tinggi bagi negara.

“Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Dave dilansir dari Viva.co.id, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan, negara tidak boleh memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi sumber daya strategis nasional secara ilegal. Karena itu, selain proses hukum terhadap pihak yang terlibat, pemerintah juga didorong mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin hingga penutupan perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga  BUMN Startup Day Diyakini Mampu Membentuk Ekonomi Digital yang Besar

Dave turut mengapresiasi langkah TNI AL dan Satgas PKH yang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan bangsa. (*)