SUARABANGKA.COM – Komisi I DPR RI menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan TNI AL bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggagalkan dugaan penyelundupan mineral strategis yang mengandung unsur logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai tindakan tegas aparat dalam menghentikan tugboat Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tersebut merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua,” ujar Dave, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kandungan mineral yang ditemukan seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide memiliki nilai strategis tinggi, baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan negara.
Dave menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam mengamankan sumber daya strategis nasional dari potensi penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.
“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang menyatakan material yang diekspor tidak mengandung bahan baku nuklir. Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel mineral dari 15 kontainer yang diperiksa di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, menunjukkan adanya kandungan titanium oksida, unsur logam tanah jarang, serta material radioaktif.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dan TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta mengamankan kekayaan alam strategis Indonesia.
Sebelumnya, TNI AL mengamankan 15 dari 25 kontainer yang diduga berisi mineral mengandung unsur logam tanah jarang dan material radioaktif yang hendak diekspor secara ilegal melalui perairan Batam.
Pemeriksaan terhadap kontainer tersebut dilakukan langsung oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH bersama JAM Pidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana I Satgas PKH di Dermaga Koarmada IV Batam.
Richard Tampubolon menegaskan bahwa penyelundupan mineral strategis, khususnya rare earth, menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan pengamanan sumber daya alam nasional.
“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian Presiden selain berbagai bentuk penyelundupan sumber daya alam lainnya,” tandasnya. (*)

