PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pelaksanaan verifikasi terhadap sekitar 464 ton timah yang diamankan Satgas Trisakti sejak September 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan sekaligus kondisi barang bukti yang selama ini disimpan di gudang PT Timah.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil utama Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Selasa (4/8/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan verifikasi akan dilakukan melalui koordinasi antara Satgas Trisakti, PT Timah, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan data yang dipaparkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sekitar 324 ton pasir timah dan sekitar 140 ton timah balok. Seluruhnya berada di gudang PT Timah,” kata Didit.
Menurutnya, seluruh peserta rapat menyepakati perlunya pengecekan langsung sebagai bentuk transparansi dan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, pihak Satgas Trisakti akan berkoordinasi dengan PT Timah dan Kejati agar dapat mengecek langsung, ada atau tidak barangnya,” ujarnya.
Didit menegaskan, verifikasi penting dilakukan untuk menghindari spekulasi mengenai status barang bukti yang selama ini menjadi perhatian publik. Selain memastikan jumlah dan kondisi timah, hasil verifikasi juga akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP dipimpin langsung oleh Didit Srigusjaya dan dihadiri perwakilan PT Timah, Satgas Trisakti, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta sejumlah instansi terkait.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Almaster melalui aksi damai di Kantor DPRD Babel. Dalam aksi itu, ratusan warga menuntut transparansi penanganan perkara pertambangan, penyelesaian hak kebun plasma, serta penuntasan konflik kawasan hutan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima DPRD untuk mengikuti RDP bersama instansi terkait.
DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut hasil rapat, termasuk proses verifikasi barang bukti timah, guna memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan publik mengenai status timah sitaan tersebut. (***)

