Indonesia Konsumen Rokok Terbesar Ketiga di Dunia , Ketua Komisi I DPRD Babel Sosialisasi Perda KTR

BELITUNG – Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana mengatakan Indonesia merupakan negara dengan konsumen rokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.

Hal ini disampaikan Politikus PPP dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertempat di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Sabtu (11/12/202).

“Indonesia adalah konsumen rokok terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India. Jadi, perda ini bukan melarang untuk merokok, tetapi mengatur dimana tempat untuk bisa merokok dan dimana tempat yang tidak boleh merokok,”ujar Helliyana dalam sosialisasi dihadiri puluhan masyarakat Tanjungpandan.

“Dengan dibuatnya perda ini, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar,”jelas Ketua Komisi I DPRD Babel tersebut.

Wanita yang kini menjabat sebagai Sektaris Partai PPP Kepulauan Banhka Belitung ini menambahkan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berguna untuk melindung masyarakat yang tidak merokok tapi ikut menikmati asap rokok tersebut.

Baca Juga  DPRD Babel Tuntaskan Tiga Raperda

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Perda ini juga bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka pertumbuhan perokok pemula, dan mewujudkan generasi muda yang sehat serta produktif.

“Kalau ini tidak dibuat maka orang yang merokok akan bebas merokok di sembarang tempat dan masyarakat lain yang terkena dampak buruk dari rokok. Peraturan ini dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat, khusus dalam perda ini untuk melindungi dari asap rokok,”jelasnya.

Sementara MbHaris AR, AP, MH selaku narasumber dalam sosialisasi menjelaskan bahwa manfaat KTR sangat berguna untuk mengurangi dampak buruk merokok. Selain itu menjaga agar kondisi tubuh tetap sehat dengan menghirup udara bersih tanpa asap rokok.

Baca Juga  Gubernur dan Tokoh Belitung Bahas Solusi Mengatasi Antrian BBM dan Mendirikan Universitas Pariwisata

Lebih lanjut Haris menjelaskan KTR menurut pasal 2 termasuk pada fasilitas kesehatan, kegiatan belajar mengajar, tempat rekreasi anak, tempat bekerja, angkutan umum, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

“Pimpina dan penanggungjawab KTR dapat menyediakan tempat khusus merokok. Dengan syarat, ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama atau gedung yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan keluar, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang,”tutur Haris.

Haris yang juga menjabatsmenjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran serta dalam memberikan sumbangan dan pertimbangan terhadap kebijakan KTR.

“Memberikan bimbingan dan penyuluhan penyebarluasan data/informasi dampak rokok bagi kesehatan, melakukan pengaduan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan, ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat, dan melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar perda kepada pengelola/pimpinan atau penanggungjawab KTR,”terang Haris.

Baca Juga  Rumah BUMN Hadir di Negeri Laskar Pelangi, Tersedia Ratusan Produk UMKM Khas Daerah

Dia juga menjelaskan tentang sanksi kepada para pelanggar. Sanksi dapat berupa administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Dan juga sanksi berupa pidana adalah pidana kurungan 3 hari dan denda paling banyak Rp50.000, setiap orang yg menjual di sekitar KTR adalah kurungan 5 hari dan denda paling banyak Rp500.000, dan bagi pengelola/pimpinan KTR yang melanggar adalah pidana kurungan 7 hari dan denda paling banyak Rp2.000.000.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat saling menghargai dalam bersosialisasi di tempat umum antara masyarakat yang merokok dan tidak merokok,”jelasnya. (Publikasi Setwan DPRD Babel 2021)

Tinggalkan Balasan