SUARABANGKA.COM – Komisi III DPRD Bangka Belitung belum lama ini melakukan sidang di PT. Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBLJ) di Kabupaten Bangka. Dalam sidak itu, Komisi III DPRD Babel menemukan sebanyak 500 ton logam tanah jarang mengandung monazit.
Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana dalam rilis diterima suarabangka.com, Selasa (2/7/2025), mengatakan, langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga sumber daya strategis yang sangat bernilai bagi pengembangan teknologi nasional.
“Ini merupakan langkah strategis. Logam Tanah Jarang sangat penting untuk industri masa depan seperti kendaraan listrik dan teknologi tinggi. Kami mengapresiasi PT BBSJ yang memilih untuk menjaga dan menyimpan monazit ini, bukan langsung menjualnya secara bebas,” ujar Yogi.
Terkait legalitas operasional perusahaan, Komisi III memastikan bahwa PT BBSJ masih memiliki Izin Usaha Industri yang sah dan aktif dari pemerintah pusat.
Meskipun perusahaan belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025, kegiatan pengolahan mineral masih berjalan dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Kami sudah mengecek langsung ke lapangan. Tidak ada pelanggaran. PT BBSJ masih beroperasi sesuai izin industri yang mereka miliki. Belum ada PE bukan berarti kegiatan mereka ilegal,” jelasnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi III juga membantah adanya dugaan penghalangan terhadap kunjungan mereka. Yogi memastikan bahwa kunjungan diterima dengan baik dan pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka dan sesuai regulasi.
“Kami disambut baik, tidak ada penghalangan. Penjelasan yang diberikan oleh manajemen PT BBSJ sangat jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Seorang pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel yang turut mendampingi sidak juga mengonfirmasi bahwa bahan baku yang dikelola PT BBSJ berasal dari mitra sewakelola resmi. Selain itu, kewajiban perpajakan dan royalti dilaporkan telah dipenuhi oleh perusahaan.
“Seluruh perizinan berasal dari pemerintah pusat. Aktivitas mereka sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pajak dan royalti,” terang pejabat ESDM tersebut.
Komisi III berharap, dengan adanya klarifikasi ini, publik tidak lagi salah memahami kegiatan PT BBSJ. DPRD juga mendorong seluruh pelaku industri pengolahan mineral agar terus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kita ingin pengelolaan sumber daya alam di Babel dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Apa yang dilakukan PT BBSJ bisa menjadi contoh,” tutup Yogi. (**)

