PANGKALPINANG – Komitmen pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pemulihan lingkungan terus diperkuat.
Hingga 31 Desember 2025, total dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang telah ditempatkan mencapai Rp86,34 miliar. Ini tertuang dalam LHP BPK Atas Keuangan Pemprov Babel yang diserahkan pada Juni 2025.
Dana tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan tambang untuk memastikan lahan bekas galian dapat dipulihkan kembali setelah aktivitas pertambangan berlangsung.
Jaminan itu ditempatkan di bank pemerintah dalam bentuk bank garansi setelah rencana reklamasi disetujui dan nilai kewajiban ditetapkan oleh pihak berwenang.
Rinciannya, dana tersebut terdiri dari Jaminan Kesungguhan sebesar Rp5,19 miliar, Jaminan Reklamasi Rp58,77 miliar, serta Jaminan Pasca tambang Rp22,38 miliar.
Dana jaminan ini nantinya digunakan untuk berbagai kegiatan pemulihan lingkungan, mulai dari rehabilitasi lahan, penataan kembali kawasan terdampak, peningkatan kualitas lingkungan, hingga pengembalian fungsi lahan agar mendekati kondisi alaminya.
Dengan besarnya nilai yang telah ditempatkan, pemerintah menilai hal ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan pelaku usaha pertambangan dalam menjalankan kewajiban lingkungan.
Selain itu, mekanisme jaminan ini juga menjadi instrumen penting untuk memastikan proses reklamasi dan pascatambang berjalan sesuai ketentuan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan di Negeri Serumpun Sebalai. (wah)

