JAKARTA – Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi dengan dugaan tindak pidana menyusul penggeledahan sebuah kafe yang dilakukan kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Seluruh proses penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anang dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan Kejaksaan masih menunggu hasil penyidikan resmi, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi di media massa dan media sosial dalam beberapa hari terakhir yang mengaitkan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian.
Kejaksaan Agung menegaskan masyarakat diharapkan menunggu hasil penyidikan secara resmi dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai. (*)
Sumber: Kapuspenkum

