Polda Babel Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejaksaan 

PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat senilai Rp17,4 miliar memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Ketua KONI Bangka Barat berinisial MA dan mantan Bendahara KONI Bangka Barat berinisial MEP. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Gagal Nyalip Fuso, Pengendara Motor FIZR Nabrak Mobil Isuzu

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terhadap dua tersangka, yakni MA selaku Ketua dan MEP selaku Bendahara KONI Bangka Barat,” ujar Fatah didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman, di Mapolda Babel.

Menurut Fatah, pelimpahan tahap II merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara bergulir ke meja hijau.

“Tentunya ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami perkara ini segera disidangkan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  Napi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kabur, Terekam CCTV Bobol Plafon Dapur hingga Tinggalkan Jejak Darah

Kasus ini bermula dari penyidikan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel terhadap pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar sepanjang 2020 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak penerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

Penyimpangan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam beberapa tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp835.422.845.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Dua Remaja di Muntok Ternyata Anak Dibawah Umur, Kapolres Babar Minta 'Dia' Menyerahkan Diri

MA dan MEP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2026 dan langsung ditahan penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda mulai Rp10 juta hingga Rp2 miliar. (***)