JEBUS – Tim Kejaksaan Agung RI, dikabarkan telah menyegel kediaman pribadi AG, salah satu kolektor timah di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (30/9/2025) tadi malam.
Dari informasi yang diperoleh dan foto yang beredar di kalangan masyarakat, pintu utama rumah Agat telah disegel tim Kejagung.
Selain rumah pribadi, tim Kejagung juga menggeledah dan menyegel gudang penggorengan timah milik AG yang berada tak jauh dari kediaman pribadinya.
“Kalau rumah pribadi Agat tadi malam sudah disegel tim dari Kejagung, untung aja tidak ada timahnya tadi malam, gudangnya juga habis digeledah,” ujar sumber warga Parittiga kepada redaksi Rabu (1/10/2025).
Informasi yang beredar, selain kediaman AG tim Kejagung kabarnya juga menggeruduk sejumlah kediaman bos timah ternama di Parittiga. Namun, saat ini redaksi tengah mengumpulkan data terkait kebenaran informasi tersebut.
Rumah mewah milik bos timah AG, di taksir mencapai seharga 15 sampai dengan 20 miliar. Rumah yang diduga dibangun dari bisnis timah ilegal tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas. Termasuk kolam berenang.
“Kalau taksiran rumah itu sekitar 15 sampai 20 M. Ada kolam renangnya juga di belakang rumah,” pungkas sumber.
Sebelumnya sempat dikabarkan sejumlah gudang milik kolektor timah ilegal di Parittiga dan Kecamatan Jebus juga sempat dilakukan penggeledahan.
“Ada tiga kolektor yang diperiksa oleh Kejagung, AG, AH dan AT,”jelas sumber.
Hingga berita ini diturunkan sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi. (JMSI)

