Kejagung Sita Aset 4 Smelter Timah dan Puluhan Alat Berat di Pulau Bangka

PANGKALPINANG – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, DR Ketut Sumadena melalui pesan tertulis Minggu (21/4/2024), penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga  Dua Pejabat Dinas Pertanian Babel dan Kontraktor CV Kurau Timur Ditetapkan Tersangka, Zaidan : Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

51 unit excavator dan 3 unit bulldozer.

“Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.(wah)

Baca Juga  BNNP Babel Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti 15 Kg Ganja Disita

Tinggalkan Balasan