Kejam! Pria di Toboali Tega Aniaya Istri Pakai Palu

TOBOALI – Pria berinisial Wan (45) di Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan  polisi lantaran menganiaya istrinya berinisial SAR (46).

Pelaku memukul wajah dan perut istrinya mengunakan palu. Tak berhenti disitu, tersangka juga memukul bagian wajah korban sebelah kiri sebanyak dua kali, mengakibatkan korban tersungkur.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga mengatakan  peristiwa terjadi pada Selasa (17/10) malam, pukul 22.30 WIB di rumah korban dan pelaku.

Dikatakan AKP Tiya, peristiwa bermula saat  istri menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil. Lalu melihat suaminya datang ke rumah langsung menahan pintu kamar mandi dari belakang agar tidak terbuka.

Baca Juga  Waduh! 840 Kendaraan Dinas Pemkab Bangka Selatan Nunggak Pajak Rp1,3 M

Melihat hal itu, sang suami langsung mendorong pintu tersebut sehingga pintu roboh.

Lalu suaminya memukul korban di bagian wajah sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh tersungkur.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Lalu pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga korban tidak bisa lagi bersuara dan minta pertolongan,” kata Tiyan, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, lanjutnya, pelaku memukul mata bagian kanan korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya. Lalu pelaku memukul mata sebelah kiri korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.

Baca Juga  Cabut Gugatan Praperadilan, Sup Ingin Fokus pada Pemeriksaan Perkara

“Pelaku mengambil palu atau tukul yang tersimpan di dalam ember dekat pintu rumahnya, dan pelaku langsung mengayunkan palu tersebut ke arah korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sehingga mengenai pelipis mata sebelah kiri korban,” jelas Tiyan.

Setelah dari melakukan aksinya itu pelaku menuju ke dapur dan membuat kopi untuk dirinya sendiri. Setelah itu pelaku membantu korban masuk ke dalam kamar dan membersihkan wajah korban yang telah dipukulnya secara berulang kali.

“Saat korban di dalam kamar, korban mencari ponselnya (Handpone) untuk menghubungi pihak kepolisian dengan tujuan untuk meminta pertolongan dan bantuan pihak kepolisian,” ujar Tiyan.

Baca Juga  Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap, AKBP Jojo: Polda Babel Ikut Berbela Sungkawa, Masyarakat Jangan Berspekulasi

Tiyan menambahkan, laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya. Alhasil, Rabu (18/10) pukul 11.00 WIB pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit palu terbuat dari besi bergagang plastik warna hitam dengan ukuran lebih kurang 30 centimeter, dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih dengan kondisi berlumuran darah. Atas perbuatannya pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” tegasnya. (*)

Sumber :Babelhebat/JMSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *