PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, mengusut dugaan keterlibatan tiga perusahaan sawit di korupsi lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar di Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, mengatakan sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan tiga perusahaan tersebut. Hanya saja, Adi tidak merinci tiga perusahaan dimaksud.
“Dalam proses penyelidikan. Kita juga sedang menelaah dan berkoordinasi dengan Kejari Pangkalpinang dan Kejari Bangka terkait locus dan tempusnya,” kata Adi kepada wartawan dalam Refleksi Akhir Tahun, Capaian Kinerja Kejati Bangka Belitung tahun 2025 di aula Kejati, Selasa petang (30/12/2025).
Dijelaskan Adi, pihaknya berhati-hati dalam melihat konstruksi kasus agar tidak menjadi kendala di setiap tahapan berikutnya.
“Makanya kita terus berkoordinasi agar penyidik tidak salah, dan perkembangannya nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Tiga Petinggi Perusahaan Sawit
Melansir berita Ayobangka.com jaringan Suarabangka.com sebelumnya, tiga petinggi perusahaan sawit Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) sempat dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang dalam sidang Tipikor pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) di PN Pangkalpinang, Jumat (22/2/2025).
PT Sinar Makmur Agro Lestari (SAML), PT Fenyen Agro Lestari (FAL) dan PT Bangka Agro Mandiri (BAM) terungkap menguasai ratusan hektar lahan di Kotawaringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Tak hanya itu, juga dilakukan pengrusakan atas lahan tersebut untuk kepentingan kebun sawit.
Padahal PT SAML, PT FAL dan PT BAM tidak melakukan pembayaran PNBP atas lahan yang dirambah tersebut.
Selain itu, lahan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari lokasi atau areal konsesi atau objek kerja sama seluas 1.500 hektare antara PT NKI dengan Pemprov Bangka Belitung, sebagaimana perjanjian yang diteken Dirut PT NKI Ari Setioko dengan Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel 2017-2022.
Hakim PN Pangkalpinang memvonis bebas lima terdakwa kasus ini yaitu Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi dan Ari Setioko.
Namun vonis bebas itu kemudian dibayarkan oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Marwan pada 30 April 2025.
Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (**)

