Kejati Babel Siap Umumkan Tersangka Oknum Penjabat Dinas PUPR

PANGKALPINANG – Setelah memakan waktu empat bulan, proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Babel soal dugaan Tipikor di Dinas PUPR mulai meng-kerucut.

Informasi dari seorang Jaksa penyidik di Kejati Babel, nama tersangka sudah dikantongi. Hanya tinggal menunggu waktu yang tepat mengumumkan ke publik.

Namun Jaksa penyidik yang merupakan sumber tertutup wartawan ini enggan menyebutkan nama personal calon tersangka yang sudah dikantongi penyidik, kendati hanya inisial nama. Sumber ini hanya menyebutkan bahwa untuk saat ini proses penyidikan sudah pada kesimpulan berdasarkan keterangan dan alat bukti. Sehingga ada yang bakal terjerat pasal tipikor.

Baca Juga  Tertibkan TI Ilegal di Teluk Kelabat Dalam, Polisi Pasang Spanduk "Stop Tambang Ilegal"

“Sudah ada itu calon tersangkanya. Saat ini proses penyidikan sudah dapat kesimpulan awal, sehingga sudah ada tersangka. Penyidik tetapkan saja dulu yang ada. Nantikan bisa saja berkembang dari keterangan para calon tersangka yang sudah dikantongi ini. Soal publish nya, kemugkinan akan diumumkan saat hari Anti Korupsi awal Desember nanti. Itu perkiraan waktunya,” terang sumber ini.

Disebut-sebut soal skandal fee 20 persen yang ramai diberitakan diduga diterima oleh Kepala Dinas PUPR, Jaksa sumber wartawan ini menolak merinci lebih jauh. Ia hanya menekankan bahwa kesimpulan yang ada saat ini sudah menetapkan calon tersangka dan itu jelas terkait dugaan tipikor di Dinas PUPR.

Baca Juga  Korem 045/Gaya Adakan Penyuluhan Bela Negara kepada Anggota Pramuka UBB

“Nanti juga tau sendiri lah kejutannya. Yang pasti kita di Kejati tidak kompromis dengan tindakan tipikor, apalagi di masa Pandemi Covid-19 kemaren. Di mana seluruh kemampuan keuangan digunakan untuk menyelamatkan negara, kok malah ada yang sempat sempatnya nilep uang negara lewat paket pekerjaan. Tunggu saja ya pengumumannya,” ujar sumber kepada wartawan Rabu (24/11/21) kemarin.

Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan jika ada pengakuan aliran fee 20 persen proyek rutin kepada Jnt Kadis PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan pengakuan dari terperiksa yang merupakan salah satu bawahan Jnt dan pengakuan aliran fee 20 persen Proyek rutin tahun 2021 tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  PT SMP dan PT BCL Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum, Fernades: Kami Laporkan ke Polda Babel

Inspektorat Babel belum lama ini, disebut-sebut telah menemukan adanya dugaan penyimpangan proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021. Tak tanggung-tanggung Kadis PUPR Babel Jnt disebut menerima fee sebesar Rp 2,8 miliyar dari proyek rutin tahun ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Appreciating the time and energy you put into your blog and detailed information you provide. It’s great to come across a blog every once in a while that isn’t the same outdated rehashed material. Excellent read! I’ve saved your site and I’m including your RSS feeds to my Google account.