Kejati Babel Tangkap Direktur PT. GFI

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menangkap Direktur PT. Green Forestry Indonesia (GFI), Frengky, Senin (25/3/2024).

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, Dia (Frengky) ditangkap atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara untuk perkebunan di Mentagi Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur di tahun 2009-2023.

“Kerugian negara ditaksir sebesar Rp27 milyar, dan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55,” ujar Fadil Regan kepada wartawan

Baca Juga  Kejagung Periksa Empat Karyawan PT Timah dan Satu Pengurus CV SBR

Dikatakan Fadil, bila Frengky sebelumnya sempat dicekal oleh pihak Kejati Babel pada tanggal 15 Meret 2024.

“Dia (Frangky) selaku Direktur PT GFI, sempat kita lakukan pencekalan,”jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *