PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menangkap Direktur PT. Green Forestry Indonesia (GFI), Frengky, Senin (25/3/2024).
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, Dia (Frengky) ditangkap atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara untuk perkebunan di Mentagi Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur di tahun 2009-2023.
“Kerugian negara ditaksir sebesar Rp27 milyar, dan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55,” ujar Fadil Regan kepada wartawan
Dikatakan Fadil, bila Frengky sebelumnya sempat dicekal oleh pihak Kejati Babel pada tanggal 15 Meret 2024.
“Dia (Frangky) selaku Direktur PT GFI, sempat kita lakukan pencekalan,”jelasnya. (**)