JAKARTA – Seekor mamalia laut jenis Dugong (Dugong dugon) ditemukan terdampar dan mati di pesisir Desa Ogotua, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Informasi tertulis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu (14/8/2821) mengatakan penguburan Dugong dengan kondisi bangkainya baru mati atau fresh dead (kode 2) dilakukan oleh Tim Respon Cepat (quick response) dari Tim UPTD Doboto dibawah peninjauan BPSPL Makassar Wilker Palu.
Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanusa, mengatakan sebelum dilakukan penguburan, Tim melakukan identifikasi dan pengambilan data morfometrik.
Berdasarkan identifikasi dan pengukuran diketahui panjang tubuh mamalia laut ini mencapai 2,15 meter.
“Berdasarkan hasil identifikasi hanya terdapat luka di bagian hidung dan kondisi badan masih segar, sehingga masuk dalam kategori kode 2 atau fresh dead. Identifikasi ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian dari Dugong tersebut,” ujar Getreda.
Dugong (Dugong dugon) adalah spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground), dan tempat bereproduksi (spawning ground).
Selain itu, perburuan ilegal Dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies Dugong yang ada di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari mengapresiasi kesigapan para petugas yang telah menangani terdamparnya Dugong ini. Lestari menjelaskan penanganan mamalia laut yang terdampar sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Saya apresiasi untuk tim yang sudah menangani bersama-sama. Ini perlu menjadi perhatian kita karena Dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018,” jelasnya.
Selain dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, perdagangan Dugong secara internasional juga dilarang mengingat status populasinya dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh The International Union for Conservation of the Natural Resources (IUCN).
“Konservasi Dugong di Indonesia dilakukan melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016 dan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi pilot project dari kegiatan DSCP ini adalah Toli-Toli,” pungkas Lestari. (fh/kkp)