PANGKALPINANG – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin Yudi dan eks Kadis LHK Babel Fery Apriyanto menegaskan lahan konsesi PT NKI seluas 1.500 hektare adalah kawasan hutan.
Penegasan ini terungkap dalam persidangan Tipikor pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp24 miliar di Pengadilan Tipikor, PN Pangkalpinang, Rabu (26/2/2025).
Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang menghadirkan saksi eks Plt Kepala KPHP Sigambir Kota Waringin Yudi, eks Kepala DLHK Babel Fery Apriyanto, mantan Dirut PT NKI Reda Aditama dan Reza Maryadi untuk 5 terdakwa H Marwan, Arie Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricki Nawawi.
Dalam persidangan Yudi dan Fery mengungkapkan hingga kini status lahan PT NKI 1.500 hektare masih kawasan hutan.
“Iya, masih kawasan hutan. Statusnya kawasan hutan,” ungkap keduanya kompak.
Kemudian Yudi membeberkan dasar lahan tersebut maaih kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Nomor : SK.6614/MENLHK-PKT/KUH/PLA.2/10/2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuran Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan Tahun 2020.
Dalam amar ke-6 Butir a yang berbunyi:
“Dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berkhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan.”
“Itu terkait status kerja sama PT NKI saat ini,” kata Yudi yang saat ini menjabat Kasi Perlindungan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Reklamasi Hutan serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Dalam sejumlah persidangan tersebut dan senelumnya terungkap jual beli lahan yang masih menjadi konsesi PT NKI 1.500 terjadi jual beli lahan oleh PT FAL, PT BAM dan PT SAML.
Bahkan PT FAL telah membuka lahan seluas 200 hektar dan ditanami sawit serta untuk saran prasarana. Sedangkan PT SAML blocking area 400 dan sudah menjadi temu gelang.
Hingga berita ini dipublish, PT FAL, BAM, SAML dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (FH/wah)