BELITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengembalikan berkas (P-19) terkait penyelundupan 17 ton pasir timah ke Polres Belitung.
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar dalam konfrensi pers mengatakan, setelah dipelajari dan diteliti, akhirnya pada tanggal 26 Febuari 2025 berkas P-19 hasil penyelidikan itu dikembalikan kepada Polres Belitung.
“Kami mengembalikan berkas tersebut ke Polres Belitung dan meminta mereka untuk melengkapi, memperbaiki, serta mengulangi pemeriksaan terhadap saksi, termasuk saksi IRW, saksi DD, saksi ASR, saksi ARY, saksi AKL, saksi SST alias AK, dan Saksi MS,” ujarnya.
Bagus Nur Jakfar menegaskan, hal ini sebagai bentuk menjawab rasa penasaran masyarakat Belitung dalam transparasi hukum serta menciptakan tatanan hukum berkeadilan di Belitung terkait permasalahan ini.
“Kami tetap berkomitmen, Kejaksaan akan selalu bekerja profesional, transparan, dan berkeadilan dalam penegakan hukum.” kata Bagus.
Dalam perkara ini dikatakan Bagas tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Mungkin akan ada tersangka baru. Kami sudah memberikan koreksi dan petunjuk dalam berkas yang telah dikembalikan ke Polres Belitung,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Belitung, AKP Bambang SY ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan belum mengetahui jika berkas P-19 dikembalikan oleh Kejari Belitung.” Nanti dicek dulu,” ujarnya. (**)