Leni Ditangkap Kasus Penipuan: Jual Bendera Tembelok Menjanjikan Penambang Bisa Kerja

MENTOK –  Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan Leni (47) seorang wanita diduga mengkoordinir aktivitas penambangan timah illegal di perairan Tembelok Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok.

Warga Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ini diamankan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Ecky Widi Prawira mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Januari 2024.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengamankan Leni dengan menyita barang bukti uang bendera dengan total senilai Rp16.500.000.

“Ada lima kuitansi pembayaran, pertama 2,5 juta, 2 juta, 2 juta, 2 juta dan terakhir senilai 8 juta. Kalau kita totalkan ada Rp16.500.000,” jelas Ecky saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 17/1/24 ).

Baca Juga  Pemudik Wajib Vaksinasi Booster

Dikatakan Ecky, polisi pun memeriksa para saksi serta tersangka Lenni, bahkan dari pihak PT. Timah.

Dalam pemeriksaan, Lenni mengaku bahwa penambangan di perairan Tembelok atas permintaan masyarakat setempat. Tapi hal itu dibantah oleh masyarakat.

“Dia mengaku ditunjuk masyarakat, kita lakukan pemeriksaan kepada masyarakat, ketua lingkungan juga. masyarakat membantah itu semua,”

“Uang itu dikatakannya untuk pengurusan ini dan itu. Ini dan itu ke mana? apakah ada lembaga atau instansi yang berwenang untuk bisa melaksanakan pertambangan di Tembelok?,” jelas Ecky.

Baca Juga  Dugaan Gratifikasi Fee 20 persen, AMAK Bakal Demo Kejati

Sebelum Laporan Polisi (LP) terbit Selasa (9/1), Lenni sempat mengatakan bahwa para penambang bisa segera bekerja seperti yang dijanjikan. Tapi hingga Lenni diamankan pada Kamis (11/1 ), hal itu tidak bisa ia penuhi.

“Terakhir itu sebelum LP terbit dua hari sebelumnya itu dia masih menyampaikan di hari Selasa, LP terbit hari Kamis, dia tidak bisa juga,” kata Ecky.

Sedangkan saksi dari PT. Timah bagian kelautan mengatakan, perairan Tembelok merupakan kawasan perlintasan yang tidak bisa diterbitkan izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Juga  Nelayan Tagih Janji, Polda Babel Segera Tindak Tegas Aktivitas Tambang Perairan Mengkubung

Untuk lebih memperkuat, Reskrim berencana melayangkan surat kepada Kementerian ESDM serta pihak berkompeten lainnya, terkait izin penambangan di perairan Tembelok.

“Yang jelas dari mapping kami terhadap izin usaha pertambangan daerah Tembelok itu tidak masuk Izin IUP,” imbuh Ecky.

“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari kasus ini kita berharap tidak ada lagi oknum – oknum yang mengaku bisa mengkoordinasikan penambangan di Tembelok. Kita berharap tidak ada lagi Leni Leni yang lain setelah ini,” tutup Kasat Reskrim. (SK/Games Babel)

 

Tinggalkan Balasan