LKPJ 2025 Diterima DPRD, Gubernur Babel: Catatan Itu Wajar, Jadi Bahan Perbaikan

PANGKALPINANG — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 resmi diterima DPRD Babel dalam rapat paripurna, Senin (27/4/2026). Meski disertai sejumlah catatan rekomendasi, Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menilai hal tersebut sebagai bagian wajar dari dinamika pemerintahan.

“Alhamdulillah, seluruh pertanggungjawaban selama satu tahun ini dapat diterima oleh DPRD. Catatan yang ada itu hal biasa,” ujar Hidayat usai rapat.

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan dewan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) justru menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kinerja ke depan. Ia menegaskan bahwa secara administrasi dan hukum, pelaksanaan program pemerintah daerah telah berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Sekda Pangkalpinang Bagikan Vitamin dan Masker di Pasar Tradisional

“Tidak ada yang sempurna. Tapi secara administrasi, hukum, dan kompetensi, semuanya bisa diterima. Itu bagian dari proses,” katanya.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Iskandar, mengusung dua agenda utama: penyampaian rekomendasi atas LKPJ Gubernur 2025 serta laporan Panitia Khusus terkait program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sektor perkebunan kelapa sawit.

Edi menegaskan, rekomendasi yang disusun DPRD bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan hasil pengawasan menyeluruh terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Baca Juga  Solar Diduga Ilegal Dari Truck BG 1710 XL, Dirkrimsus: Kita Buru Bos nya dan Kita Akan Tangkap

“Dokumen ini lahir dari proses pengkajian komprehensif bersama komisi dan OPD terkait. Kami menelusuri seluruh aspek penggunaan anggaran dan pelaksanaan program sepanjang 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis, mulai dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, tugas pembantuan dari pusat, hingga fungsi umum pemerintahan.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan bagi gubernur dan jajaran dalam memperbaiki kekurangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Mega Proyek Kolam Retensi Sungai Muntok Diduga Lepas dari Pengawalan Tim PPS Kejaksaan, Ada Apa?