Dugaan Tipikor Dinas PUPR Babel, Komisi III dan Praktisi Hukum Angkat Bicara, Kajati ; Tunggu Laporan Tim Penyidik

PANGKALPINANG – Penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek kegiatan rutin tahunan Dinas PUPR Babel tahun 2018 -2020 tengah ditangani oleh Kejati Babel mendapat perhatian masyarakat luas.

Komisi III DPRD Babel dan praktisi hukum Iwan Prahara ikut bersuara terkait adanya pemeriksaan terhadap sejumlah ASN Dinas PUPR tersebut.

Kepada wartawan, anggota Komisi III DPRD Babel, Aksan Visyawan mengatakan Komisi III telah memanggil Dinas PUPR untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, namun tidak memberikan pendapat.

Aksan mengungkapkan persoalan di Dinas PUPR Babel merupakan persoalan pemeliharaan jalan rutin dan pemeliharaan jalan berkala.

“Ini kan menyangkut ada orang yang sudah pensiun, kita sudah meminta klarifikasi kepada Dinas PU, tetapi Dinas PU juga tidak bisa ngasih pendapat,”ujarnya.

Menurut Aksan, Komisi III telah menyampaikan kepada Dinas PU agar berkerja sesuai prosedur atau aturan yang ada.

Baca Juga  ASN Dinas PUPR Babel Kembali Diperiksa

“Jadi kita bilang, kerjalah dengan baik sesuai dengan aturan, tetapi kalau diduga (tipikor-red), ya silahkan kooperatif untuk memberi data, jangan ada yang ditutup-tutupi, karena ini untuk kebaikan kita semua,”terangnya.

Aksan menambahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejati Babel baru tahap awal sehingga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Inikan baru pemeriksaan awal, jadi kita patut mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ya mudah-mudahan nggak ada masalah,”tambahnya.

Sementara praktisi hukum, Iwan Prahara mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana jika memang unsur pidana korupsi telah terpenuhi. Kendati para ASN PUPR telah mengembalikan sejumlah uang negara ke Penyidik, tidak ada alasan untuk dihentikan

“Karena imbas dari korupsi itu bukan tentang berapa uang yang diambil, tapi lebih kepada hasil dari sebuah kegiatan yang menjadi tidak sesuai,”katanya.

Baca Juga  Molen Minta KADIN Pangkalpinang Besinergi Melalui Ekonomi Politik

Dicontohkan Iwan, seperti kegiatan pengaspalan jika ternyata tidak sesuai dengan RAB maka akan berimbas pada cepatnya terjadi kerusakan terhadap jalan tersebut, masyarakat pengguna jalan yang dirugikan sedangkan negara harus mengantarkan kembali untuk perbaikan jalan itu.

“Kalau mengembalikan kerugian negara paling hanya untuk meringankan hukuman saja,”terangnya.

Diberitakan suarabangka.com sebelumnya, sejumlah ASN PUPR dikabarkan mengembalikan sejumlah uang kepada Kejati Babel ditengah proses penyelidikan berlangsung.

Belum dipastikan uang yang bernilai puluhan juta tersebut merupakan uang apa. Namun jumlah yang terkonfirmasi dari sumber nilainya antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Informasi dari salah seorang ASN yang ikut diperiksa dan tidak mau ditulis namanya menyebutkan bahwa dia diminta mengembalikan sejumlah uang.

“Iya disuruh mengembalikan uang. Uang tersebut kami serahkan, kalau nilainya puluhan. Sepertinya teman-teman yang lain juga sama, dan kalau saya dengar jumlahnya berbeda-beda. Pokoknya antara 20 sampai 50 juta,”katanya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021), pagi.

Baca Juga  Polda Babel Siap Bersinergi dengan PWI Babel Soal Rehabilitasi Mangrove dan Lahan Kritis

Sementara ketika perihal pengembalian uang ini dikonfirmasikan kepada Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, Jumat (3/9/2021), belum mengetahuinya.

Basuki mengatakan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

“Sifatnya masih lidik Mas, saya belum bisa kasih statemen,” kata Basuki, pendek

Sementara itu, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap, Jumat (3/9/2021), malam belum mendapat laporan hasil perkembangan penyelidikan dugaan Tipikor tersebut.

“Tim belum melaporkan perkembangan penanganannya kepada saya. Saya masih nunggu data awal yang cukup untuk kemudian kami telaah,”tegasnya.

Kepala Dinas PUPR Babel, Jantani hingga berita ini dipublis masih dalam upaya konfirmasi. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *