Masyarakat Desa Kelapa Datangi DPRD Babel Terkait Lahan Landbouw

PANGKALPINANG  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dan dengar pendapat dengan masyarakat Desa Kelapa Kabupatern Bangka barat terkait permasalahan lahan landbouw.

Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya yang didam[inggi beberapa  anggota DPRD lainnya pada Kamis (21/8/2025).

Dalam audiensi tersebut dibahas solusi dan langkah strategis terkait status kepemilikan atau penguasaan lahan Landbow, yang sudah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat Kecamatan Kelapa selama puluhan tahun. Namun kemudian lahan seluas 113 Ha tersebut terdaftar sebagai asset Pemerintah Daerah Bangka Barat.

Baca Juga  DPRD Babel Siap Perjuangkan Nasib Ribuan Nelayan Bangka

Karenanya, masyarakat kemudian mengajukan gugatan dan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat.

Dalam amar putusannya pun menyatakan tidak sah surat pernyataan aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017  atas bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa,  seluas  113 Ha yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

“Menurut masyarakat sebelum lahan ini menjadi aset pemerintah, itu punya masyarakat. Lalu tiba-tiba Pemkab Babar menjadikan ini, sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat. Masyarakat menggugat di PTUN dan memangkan akan tetapi, sampai saat ini Pemkab Babar masih mengklaim aset Bangka Barat,” kata Didit.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Babel Ikuti Rangkaian HUT RI ke-77

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Didit Srigusjaya akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kajian Hukum, Kejati Provinsi, dan Polda Babel, serta Bagian Biro Hukum Pemerintahan pada Senin (25/8/2025). “Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” tegas Didit. (*)