PERTAMINA Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbangsel), memberikan sanksi kepada 18 SPBU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
SPBU terkena sanksi Pertamina tersebut dikarenakan menyalahi peraturan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mengakibatkan negara dan masyarakat dirugikan.
Berikut 18 SPBU yang dikenakan sanksi:
- SPBU 2433481 – Sungai Manggar
- SPBU 2433286 – Buci Belinyu
- SPBU 24331156 – Temayang
- SPBU 24331144 – Kampak
- SPBU 2433274 – Kenanga
- SPBU 24.334160 – Tempilang
- SPBU24334126 – Perawas
- SPBU 2433480 – Air Pancur
- SPBU 24331116 – Bacang
- SPBU 2811501 – Ketapang.
- SPBU 24333128 – Pal 3
- SPBU 24333129 – Air Belo Pal 6
- SPBU 2433376 – Kp.Jawa
- SPBU 2433169 – Selindung
- SPBU 15. 24331130 – Sunli
- SPBU 24331141 – Puding
- SPBU 24331162 – Kp. Jeruk
- SPBU 2432124 – Air Kenanga.
Sales Area Manager Retail Babel Pertamina Sumbagsel Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan, pemberian sanksi kepada SPBU sebagai bukti agar pendistribusian BBM bersubsidi ini lebih tepat sasaran.
“Ini adalah bukti komitmen Pertamina agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran,” ujar Sales Area Manager Retail Babel Pertamina Sumbagsel Adeka Sangtraga Hitapriya dikutip dari Antara, Rabu (18/10/2023).
Adapun bentuk sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi. Bilamana SPBU-SPNU tersebut masih membandel, maka Pertamina akan memberikan sanksi lebih keras berupa pencabutan izin.
“Saya tegaskan SPBU untuk melakukan penyaluran BBM subsidi sesuai aturan berlaku dan jangan membandel, karena pasti akan ada sanksi yang lebih berat,”jelasnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun,” ujar Tjahyo Nikho.
Tjahyo meminta p3an serta masyarakat jika menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Contact Center (PCC) 135.
Sebelumnya Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman akan meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi bersama aparat penegak hukum.
Sementara jika terbukti SPBU-SPBN menyalahgunakan BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi.
“Untuk sanksinya, badan usaha penugasan Pertamina memiliki SOP dengan lembaga penyalur /SPBU bisa berupa penghentian penyaluran BBM,”kata Saleh Abdurrahman kepada Suarapos.com, grup suarabangka.com, Rabu (7/6/2023), lalu.
Sumber: antara/belitongekpres