PANGKALPINANG — Kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali diuji. Ombudsman RI Perwakilan Babel menuntaskan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 pada 18-19 Agustus 2026.
Tak sekadar mengejar angka penilaian, proses ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman untuk melihat secara langsung bagaimana pelayanan pemerintah berjalan dan sejauh mana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, jelas, transparan, serta sesuai ketentuan.
Empat unit sampling dipilih untuk mewakili sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. H. M. S. Jacobalis, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta SMA Negeri 1 Pangkalpinang.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan keberagaman lokus tersebut menunjukkan luasnya cakupan pelayanan publik yang harus mendapat perhatian.
“Pelayanan publik hadir dalam berbagai sektor, mulai dari kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga pendidikan. Karena itu, kualitas penyelenggaraan pelayanan perlu terus dijaga dan ditingkatkan pada setiap sektor,” ujar Fither.
Menurutnya, pengambilan data dilakukan untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. Seluruh proses mengacu pada instrumen dan mekanisme yang telah ditetapkan Ombudsman RI.
Namun, Fither menekankan bahwa penilaian bukan sekadar soal memberikan skor kepada instansi pemerintah.
Lebih jauh, hasil penilaian diharapkan menjadi cermin sekaligus bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan untuk membenahi titik-titik yang masih lemah.
“Harapannya, proses ini dapat menjadi momentum bagi penyelenggara untuk terus memperkuat kualitas pelayanan, termasuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Penilaian maladministrasi tersebut masih berlangsung di sejumlah lokus lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasilnya akan disampaikan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan Ombudsman RI.
Masyarakat Ikut Menilai
Tak hanya pemerintah yang menjadi bagian dari proses penilaian. Ombudsman Babel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi melalui aspek Kepercayaan Masyarakat, yang menjadi salah satu bagian dalam rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena kualitas pelayanan publik pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui tautan bit.ly/kepercayaan_masyarakat.
Ombudsman Babel berharap keterlibatan pemerintah dan masyarakat dapat menjadi dorongan untuk membangun pelayanan publik yang tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi benar-benar responsif terhadap kebutuhan warga.
Dengan empat sektor strategis yang disasar—kesehatan, sosial, infrastruktur, dan pendidikan—penilaian ini sekaligus menjadi momentum untuk melihat apakah pelayanan publik di Babel sudah benar-benar hadir dengan kualitas yang dibutuhkan masyarakat. (suf)


