Pasca Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Ditahan, MAKI Desak Kejagung Tangkap RBS dalam Perkara Korupsi Timah

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam perkara tata niaga komoditas timah 2015-2022.

MAKI menduga RBS sebagai aktor intelektual dan paling banyak menikmati hasil dari uang korupsi tata niaga timah yang telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Apalagi pasca, dilakukannya penahanan dan ditetapkannya sebagai tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.

“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,”tegas Boyamin saat dikonfirmasi terkait Somasi terbuka yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung, Jumat (29/3/2024), malam.

Baca Juga  Pernyataan Terbuka Nelayan Riding Panjang Untuk Presiden Jokowi: Tolong Penegakan Hukum Tambang Laut Ilegal

MAKI menduga RBS berperan untuk memberikan perintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

Tak hanya itu, RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.

Bahkan, dikatakan Boyamin, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

“Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” tegas Boyamin.

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi UU Pers, Soal UKW Sudah Diputuskan PN Jakpus

MAKI menyebut, RBS diduga kabur keluar negeri saat ini. Sehingga lanjut Kordinator MAKI, penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.

“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT? maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” tutur Boyamin.

Lanjut Boyamin, apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai, maka MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI.

Baca Juga  Bandar Sabu Simpang Teritip Diciduk Polisi, Diamankan Barang Bukti 3 Paket Sabu

“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka tipikor tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16. setelah sebelumnya Manager PT QSE Helena Lim lebih dulu memakai rompi tahanan Kejagung. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara yang merugikan negara Rp 271 triliun tersebut. (wah/jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar