Pelaksanaan APBD 2023 dan Mulai Berlakunya UU HKPD (bagian-2)

Oleh: Andi Permadi
(Kabid PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung)

PENDAPATAN Transfer secara umum dalam APBD adalah pendapatan daerah yang bersumber dari TKD pemerintah pusat (APBN). Transfer Ke Daerah terdiri dari (a) Dana Transfer Umum (DBH dan DAU), (b) Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan DAK Non Fisik), (c) Dana Otonomi Khusus, (d) Dana Keistimewaan, (e) Dana Desa, dan (f) Dana Insentif Fiskal.

Implementasi UU HKPD akan memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam rangka mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan memperkecil ketimpangan vertikal dan horizontal. Hal ini sesuai dengan salah satu pilar kebijakan UU HKPD.

Baca Juga: Pelaksanaan APBD 2023 dan Mulai Berlakunya UU HKPD (Bag-I)

UU HKPD akan mengubah ketentuan DAU, DBH dan DAK. Redesain pengelolaan transfer ke daerah bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui TKD yang berbasis kinerja.
Beberapa perubahan/redesain berdasarkan UU HKPD, antara lain:

Dana Alokasi Umum. Kondisi eksisting pada saat ini penggunaan DAU justru mendorong dominasi belanja birokrasi (secara nasional rata-rata alokasi belanja pegawai 32,4% vs belanja infrastruktur publik 11,5%) sehingga terjadi ketimpangan kinerja layanan publik. Di samping itu Penggunaan DAU belum memperhitungkan kinerja Pemda dalam memperbaiki layanan.

Desain perubahan berdasarkan UU HKPD antara lain pagu DAU disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) layanan dasar publik daerah, dan pagu DAU dihitung dengan pendekatan klaster/kelompok dengan pertimbangan kewilayahan dan perekonomian.

Sementara dari sisi penggunaan, penggunaan DAU disesuaikan dengan kinerja daerah dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dengan demikian apabila kondisi eksisting saat ini DAU lebih bersifat seperti Block Grant dengan beberapa earmarking pengunaannya, maka ke depannya penyaluran DAU juga akan memperhitungkan kinerja yang telah dilaksanakan/dicapai oleh pemerintah daerah.

Dana Bagi Hasil. Redesain DBH bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mengurangi vertical imbalance, penguatan aspek kepastian alokasi, dan mendorong kinerja daerah.

Saat ini Alokasi DBH belum mempertimbangkan dampak eksternalitas negatif atas eksplorasi SDA terhadap daerah yang berbatasan langsung dan daerah pengolah. Ke depan, akan ada peningkatan bagi hasil bagi daerah terdampak eksternalitas, termasuk daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Di samping itu alokasi juga memperhitungkan kinerja sebagai apresiasi kepada daerah yang memperhatikan aspek pemeliharaan lingkungan.

Baca Juga  6 Rekomendasi Laptop Gaming Terjangkau Terbaik 2025: Performa Oke, Budget Tetap Aman!

Dana Alokasi Khusus. DAK yang seharusnya menjadi skema penunjang, namun pada saat ini menjadi sumber utama belanja modal dalam APBD.

Sementara sebagian besar DAK Fisik regular juga untuk kegiatan rutin (pemenuhan Standar Pelayanan Mimimum), yang idealnya dipenuhi melalui DAU. Sehingga redesain DAK difokuskan pada penugasan untuk mencapai prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dan kebijakan pemerintah lainnya, sedangkan DAK Reguler dilebur dalam formulasi DAU agar dapat mem- boosting pencapaian pembangunan di daerah

Belanja Daerah

Pengertian Belanja Daerah berdasarkan UU HKPD adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Secara umum Belanja Daerah umumnya terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga.

Sedangkan Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.

Sesuai dengan salah satu Pilar Kebijakan UU HKPD, UU HKPD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengalokasian belanja daerah agar lebih produktif dan fokus pada layanan dasar kepada masyarakat dan mandatory spending, sehingga terjadi akselerasi pemerataan kualitas layanan publik dan kesejahteraan di daerah yaitu penguatan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif dan akuntabel.

Kondisi eksisting pada saat ini antara lain adalah struktur belanja daerah yang belum memuaskan. Belanja daerah masih didominasi oleh Belanja Pegawai.

Sementara Belanja Infrastruktur yang digunakan untuk peningkatan pelayanan publik justru sangat rendah. Data Kementerian Keuangan secara nasional dalam beberapa tahun terakhir menyebutkan bahwa Belanja Pegawai mengambil porsi rata-rata sebesar 32,4% dari Belanja Daerah. Sementara Belanja Infrastruktur hanya berada pada kisaran rata-rata 11,5%.

Sementara untuk lingkup Babel, dalam Portal Data APBD Ditjen Perimbangan Keuangan (https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd, diakses 9 Desember 2022) tercantum total anggaran/pagu Belanja Daerah tahun 2022 secara kumulatif pemda Babel adalah Rp.9.120,21 miliar.

Baca Juga  Ingatkan ASN Soal Pelayanan, Pj Gubernur: TPID Jangan Lengah Kendalikan Inflasi

Besaran anggaran Belanja Pegawai adalah Rp.3.677,37 miliar (40,32%), sementara untuk Belanja Modal (Infrastruktur) hanya sebesar Rp 1.181,12 miliar (12,95%). Hal ini membuktikan bahwa struktur belanja daerah saat ini belum memuaskan.

Perlu dilakukan pengaturan pengelolaan Belanja Daerah untuk meningkatkan kualitas pengalokasian belanja daerah agar lebih produktif dan fokus pada layanan dasar kepada masyarakat dan mandatory spending, sehingga terjadi akselerasi pemerataan kualitas layanan publik dan kesejahteraan di daerah.

UU HKPD melakukan pengaturan pengelolaan Belanja Daerah dengan cara :

1) Fokus Belanja Daerah untuk layanan dasar publik sesuai Standar Pelayanan Minimal.

2) Displin pengalokasian belanja yang diwajibkan peraturan perundangan, seperti pendidikan dan Kesehatan.

3) Pengendalian Belanja Pegawai, dengan batasan besaran belanja pegawai (maksimal 30% dari APBD tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari TKD).

4) Penguatan Belanja Infrastruktur, dengan batasan besaran belanja infrastruktur pelayanan publik (minimal 40% dari APBD diluar transfer ke daerah bawahan dan desa).

5) Optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah.

Masa transisi untuk penyesuaian porsi Belanja Pegawai dan Belanja Infrastruktur adalah 5 tahun, dengan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.

Dengan demikian pemerintah daerah perlu melakukan antisipasi dan strategi agar dalam masa 5 tahun transisi tersebut dapat melakukan penyesuaian secara bertahap untuk dapat memenuhi Batasan Belanja Pegawai maksimal 30% dan Belanja Infrastruktur minimal 40% dalam APBD.

Dengan batasan belanja daerah ini diharapkan terjadi akselerasi pemerataan kualitas layanan publik dan kesejahteraan di daerah.

Selain itu dalam rangka meningkatkan kualitas pengalokasian belanja daerah, diperlukan harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk mencapai tujuan nasional.

Sinergi kebijakan fiskal nasional bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal pemerintah daerah dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat dalam rangka pencapaian tujuan nasional.

Pemerintah daerah agar mensinergikan kebijakan pembangunan dan kebijakan fiskal daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), arahan presiden maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. RPJMN dan RKP juga mempertimbangkan berbagai usulan program strategis pemerintah daerah.

Penyelarasan dengan RPJMN dan RKP dilakukan melalui penyelarasan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional.

Baca Juga  Kematangan Beragama

Pembiayaan

Pembiayaan menurut UU HKPD adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Struktur Pembiayaan dalam APBD pada umumnya terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Penerimaan Pembiayaan Daerah antara lain SiLPA, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan pinjaman daerah.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah antara lain pembayaran cicilan utang daerah, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan dan pemberian pinjaman daerah.

Beberapa kebijakan Pembiayaan Daerah dalam UU HKPD antara lain pengaturan pembiayaan utang daerah, pengaturan sinergi pendanaan dan pembentukan dana abadi daerah.

Dalam rangka akselerasi pembangunan, pemerintah daerah dapat melakukan Pembiayaan Utang Daerah dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal.

Penggunaan pembiayaan utang daerah diutamakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah. Adapun skema pembiayaan daerah dapat berupa melakukan pinjaman daerah, menerbitkan sukuk maupun obligasi daerah.

UU HKPD mendorong creative and sustainable financing berbasis kerjasama melalui skema Sinergi Pendanaan. Sinergi pendanaan berasal dari APBD (PAD, TKD maupun Utang Daerah) dan Non APBD (BUMN/BUMD, Belanja K/L maupun kerja sama antar daerah).

Konsepsi sinergi pendanaan akan membuka ruang pengembangan kerja sama antardaerah dalam mengatasi masalah pembangunan lintas daerah yang semakin kompleks seperti area metropolitan. Selain mendukung pembangunan di Daerah, sinergi pendanaan juga akan meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam mengelola proyek skala besar.

UU HKPD akan mulai diimplementasikan tahun 2023. Beberapa kerangka kebijakan dalam UU HKPD tersebut sudah mulai dilaksanakan. Sementara beberapa kebijakan masih akan menunggu peraturan turunan ataupun petunjuk teknis lebih lanjut, maupun dilaksanakan dengan masa transisi.

Diperlukan komitmen bersama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun seluruh elemen masayarakat agar implementasi UU HKPD dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sehingga dengan berlakunya UU HKPD ini dapat memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan