PANGKALPINANG – Kisruh soal tender (lelang) pengadaan bibit kopi Robusta untuk pengembangan 150 hektare dan bibit kelapa sawit untuk pengembangan 200 hektare kawasan tanam rakyat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, terus menebar “bau busuk”.
Kuat dugaan dan indikasi, dakwa dakwi pemenang lelang CV Cahaya Purnama terpaksa dibatalkan oleh PPK Dinas Pertanian Babel karena ulah Pokja.
Masalah menjadi rumit saat, pihak
Kejati Babel dikabarkan sedang melakukan penyelidikan lelang bibit bibit kelapa sawit dan kopi Pemprov Babel anggaran APBD dana DID senilai 3,3 miliar tahun 2021 digagalkan yang sudah dimenangkan oleh CV Cahaya Purnama.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel yang sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bibit kopi dan sawit tak menampik lelang proyek bibit yang dibatalkan kini sedang dibidik Kejati Babel.
“Iya benar tapi jangan dimasukan berita la. Persoalan batal lelang memang saya selaku PPK terpaksa mengambil langkah hukum. Pemenang lelang CV Cahaya Purnama saya nilai banyak kekurangan dokumen berupa dukungan bibit dari luar dan juga jumlah volumenya. Justru itu saya meminta advise (petunjuk) dengan Inspektorat Babel langkah apa yang harus dilakukan dan terpaksa lelang bibit ini pemenangnya dibatalkan,” kata Juaidi dihubungi melalui ponselnya, Minggu malam (14/11/2021).
Dikatakan Juaidi, ia terpaksa membatalkan lelang karena tak mau pada akhirnya persoalan hukum akan menerpa dirinya. “Sesuai petunjuk Inspektorat Babel pememang lelang dibatalkan apalagi waktu pelaksanaan lelang ulang juga tidak memungkinkan,” jelasnya.
Sekedar diketahui lelang proyek pengadaan bibit kopi Robusta dan kelapa sawit bersertifikat ini diikuti 4 perusahaan penawar. Sedangkan CV Cahaya Purnama yang ditetapkan sebagai pemenang rangking pertama dalam penawaran.
Pokja ULP Babel, Erie Uji Anugerah (Nanda) hingga berita ini ditayangkaan masih dalam upaya konfirmasi. Begitu juga Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki dan pihak CV Cahaya Purnama masih dalam upaya konfirmasi. (don)