JAKARTA — Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah cepat merespons persoalan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama situasi yang berkembang di Kabupaten Belitung Timur.
Dalam rapat yang digelar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (18/8/2026), pemerintah membuka ruang bagi PT Timah Tbk untuk tetap membeli timah yang telah diproduksi dan beredar di masyarakat.
Keputusan ini menjadi langkah sementara sembari pemerintah menyiapkan regulasi yang dinilai lebih kuat sebagai payung hukum tata kelola pertimahan.
“Rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat yang kemudian dapat distok oleh PT Timah,” kata Yusril.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Timah Tbk, serta para pemangku kepentingan terkait.
Tak Ingin Ekonomi Rakyat Terhenti
Yusril menegaskan, pemerintah memahami kondisi masyarakat Bangka Belitung yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada aktivitas pertimahan.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak bisa semata-mata dilihat dari sisi hukum. Pemerintah juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat dan kepentingan negara.
Pandangan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut didengarkan dalam rapat tersebut. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil tetap memiliki pijakan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pemerintah tidak ingin persoalan hukum terkait pertimahan membuat aktivitas ekonomi masyarakat berhenti tanpa solusi.
Untuk memastikan kebijakan sementara tersebut memiliki kerangka hukum yang jelas, pemerintah akan membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Tim ini mendapat tugas khusus merumuskan kerangka kebijakan dan legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah masyarakat.
Yusril menyebut tim tersebut harus mampu merumuskan kebijakan dalam waktu maksimal kurang dari satu minggu, sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan.
“Besok tim kecil terbentuk untuk memberikan satu kerangka hukum bagi PT Timah untuk melakukan pembelian ini. Dalam waktu kurang dari satu minggu maksimum, tim sudah merumuskan satu kebijakan,” ujar Yusril.
Bukan Izin Permanen
Pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pertimahan. Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban yang lebih permanen terhadap persoalan tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung.
Namun, Yusril memberikan penegasan penting, kebijakan untuk sementara memberi ruang kepada PT Timah membeli timah masyarakat bukanlah kelonggaran tanpa batas.
Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai exception atau pengecualian yang hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan untuk jangka waktu terbatas.
“Exception itu hanya untuk sementara waktu. Sampai kapan, limitnya kita tentukan,” tegas Yusril. (*)


