PANGKALPINANG — Remisi Kemerdekaan menjadi angin segar bagi ribuan warga binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebanyak 1.806 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan Gubernur Babel Hidayat Arsani di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima, sebanyak 1.753 warga binaan mendapat Remisi Umum I, sementara 53 warga binaan menerima Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 40 orang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi.
Dalam kesempatan itu, Hidayat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Pemerintah menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah mengikuti pembinaan, menaati aturan, serta menunjukkan perubahan perilaku.
Hidayat meminta para penerima remisi tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Hidayat.
Menurutnya, momentum HUT ke-81 RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” harus dimaknai sebagai kesempatan membuka lembaran baru.
Ia juga mendorong penguatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, terutama melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan. Bekal tersebut dinilai penting agar warga binaan dapat hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke masyarakat.
Babel Masih Dibayangi Over Kapasitas
Di balik pemberian remisi, persoalan klasik pemasyarakatan di Babel masih mengemuka: kelebihan kapasitas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel Ade Agustina mengungkapkan, hingga 16 Agustus 2026 jumlah warga binaan yang tersebar di sembilan UPT pemasyarakatan mencapai sekitar 3.089 orang.
Ironisnya, seluruh lapas di Babel saat ini disebut mengalami over kapasitas.
“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkap Ade.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memastikan proses pembinaan berjalan optimal. Karena itu, Ditjenpas Babel mendorong dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun fasilitas pemasyarakatan baru.
Ade menyebut Belitung Timur dan Bangka Selatan memiliki potensi untuk menjadi lokasi pembangunan lapas baru.
Penambahan fasilitas dinilai bukan hanya untuk mengurai persoalan kepadatan penghuni, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, serta program pembinaan warga binaan.
Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Ade menegaskan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ada proses penilaian terhadap perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Warga binaan yang memperoleh remisi merupakan mereka yang dinilai menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Bagi Babel, angka 1.806 penerima remisi sekaligus menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan tidak berhenti pada persoalan hukuman. Tantangan berikutnya adalah memastikan mereka yang kembali ke masyarakat benar-benar membawa perubahan, keterampilan, dan kesiapan untuk menjalani kehidupan baru. (*)
Sumber: Biro Adpim


