Perang Informasi Menggerus Kepercayaan Publik

JAKARTA — Perang informasi dinilai menjadi salah satu ancaman serius yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus mengganggu kohesi sosial bangsa.

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto mengingatkan, ancaman tersebut tidak selalu hadir dalam bentuk berita bohong atau hoaks. Perang informasi juga bisa bergerak melalui pembingkaian isu, potongan informasi, hingga narasi yang terus-menerus direproduksi untuk membentuk persepsi publik.

“Bangsa-bangsa besar tidak hanya dapat dilemahkan melalui kekuatan militer atau tekanan ekonomi. Hari ini, perang informasi menjadi instrumen yang sangat efektif untuk mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Rasminto dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Menurutnya, ketika kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara runtuh, dampaknya tidak berhenti pada citra lembaga. Kohesi sosial ikut tergerus dan pada akhirnya kepentingan nasional menjadi taruhannya.

Karena itu, Rasminto meminta masyarakat lebih kritis dan cermat menghadapi berbagai narasi di ruang digital, khususnya isu yang menyangkut institusi strategis seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta lembaga penegak hukum lainnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah dan institusi negara merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus tetap berbasis data dan diarahkan untuk memperbaiki keadaan, bukan berubah menjadi propaganda yang memperuncing polarisasi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi kritik yang baik selalu berangkat dari data, argumentasi, dan semangat memperbaiki keadaan,” ujarnya.

Rasminto menilai persoalan menjadi berbahaya ketika kritik bergeser menjadi perang narasi yang sengaja membangun stigma terhadap institusi negara.

“Ketika kritik berubah menjadi perang narasi yang bertujuan membangun stigma terhadap institusi negara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar citra lembaga, melainkan ketahanan nasional kita sendiri,” tegasnya.

Jangan Vonis Hukum Lewat Media Sosial

Rasminto juga menyoroti kecenderungan penghakiman terhadap aparat maupun institusi penegak hukum melalui ruang publik dan media sosial.

Ia mengingatkan, penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Opini publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.

“Negara hukum tidak dibangun oleh vonis di media sosial, tetapi oleh proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Menurut dia, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penghakiman digital justru berisiko memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Baca Juga  Pilpres 2024 Sekali Putaran Berdampak Langsung pada Perekonomian Indonesia

Di sisi lain, Rasminto menegaskan bahwa menjaga marwah institusi negara bukan berarti membungkam kritik. Kritik tetap harus mendapat ruang, tetapi disampaikan secara adil, proporsional, berbasis fakta, dan bertanggung jawab.

Potongan Informasi Bisa Menyesatkan

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menarik kesimpulan dari informasi yang hanya beredar dalam bentuk potongan video, kutipan pendek, meme, maupun narasi yang telah dipisahkan dari konteksnya.

Menurut Rasminto, kebijakan negara memiliki dasar hukum, tujuan, serta mekanisme yang tidak selalu dapat dijelaskan melalui unggahan singkat di media sosial.

“Ruang digital sering kali menyederhanakan persoalan yang kompleks menjadi sekadar slogan atau satire. Padahal, kebijakan publik memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang perlu dipahami secara utuh,” jelasnya.

Karena itu, literasi digital dan kemampuan memeriksa informasi dinilai menjadi modal penting agar masyarakat tidak mudah terseret narasi emosional yang berpotensi memecah belah.

Rasminto juga menyinggung pesan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aparatur negara terus melakukan introspeksi. Menurutnya, pesan tersebut harus dimaknai sebagai dorongan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Ketum PWI Kunjungi Kontingen Siwo PWI DKI Jakarta, Sumardjo Masih Ingin Bermain di Porwanas 2026

“Presiden mengingatkan bahwa seluruh aparatur negara berasal dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. Amanah itu harus dijaga dengan integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan, tanggung jawab menjaga kualitas ruang publik bukan hanya berada di tangan pemerintah. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk tidak ikut menyebarkan propaganda yang belum terverifikasi.

Persatuan Jangan Kalah oleh Perang Persepsi

Rasminto berpandangan Indonesia membutuhkan energi kolektif untuk menghadapi tantangan global, memperkuat daya saing nasional, dan mengejar cita-cita Indonesia Emas 2045.

Karena itu, energi bangsa jangan sampai habis untuk konflik informasi dan polarisasi yang tidak produktif.

“Perbedaan pandangan adalah kekayaan demokrasi. Namun, persatuan adalah fondasi republik ini,” katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ruang publik agar tetap sehat, kritis, dan tidak mudah diprovokasi.

“Jangan biarkan Indonesia diceraiberaikan oleh perang informasi, perang persepsi, dan polarisasi yang tidak produktif. Yang dibutuhkan rakyat adalah penegakan hukum yang berkeadilan, institusi negara yang kuat, serta kepemimpinan yang mampu menyatukan seluruh anak bangsa menuju Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” pungkas Rasminto. (*)