Honor Tim Kegiatan Pemkab Bangka Jadi Temuan, 11 Pejabat Dapat Bayaran Tak Sesuai Ketentuan

Kelebihan Bayar Rp97,1 Juta

SUNGAILIAT — Pengelolaan belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025 menemukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp97.198.000.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025.

Dari total realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp263,13 miliar, terdapat belanja jasa kantor berupa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada 34 SKPD sebesar Rp1,035 miliar.

Namun, pemeriksaan BPK menemukan sejumlah pembayaran yang dinilai menyalahi batasan dalam Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Kabupaten Bangka.

11 pejabat terima honor melebihi batas

Temuan terbesar berkaitan dengan keikutsertaan pejabat dalam tim kegiatan yang melampaui batas maksimal dalam satu tahun anggaran.

Dalam ketentuan SHSR Kabupaten Bangka, pejabat eselon I dan II maksimal dapat terlibat dalam dua tim, pejabat eselon III maksimal tiga tim, sedangkan pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional maksimal lima tim.

BPK menemukan 11 orang pejabat menerima honorarium meski jumlah keterlibatan mereka dalam tim telah melampaui batas tersebut.

Baca Juga  Polres Bangka Giat Adakan Patroli Harkamtibmas

Rinciannya, 5 pejabat eselon II menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp72.457.500, sedangkan 6 pejabat eselon III menimbulkan kelebihan pembayaran Rp16.702.500. Total kelebihan pembayaran dari pelanggaran ini mencapai Rp89.160.000.

Sekretariat dibentuk tanpa tim pelaksana

Persoalan berikutnya ditemukan pada Bagian Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka.

BPK menemukan adanya tim sekretariat yang dibentuk tanpa keberadaan tim pelaksana kegiatan.

Padahal, SHSR secara tegas mengatur bahwa sekretariat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan dan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.

Akibatnya, pembayaran honorarium atas kondisi tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.858.000.

Jumlah anggota sekretariat kebablasan

BPK juga menemukan pembentukan tim sekretariat dengan jumlah anggota melebihi batas yang diperbolehkan.

Ketentuan SHSR menetapkan maksimal 10 orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan kepala daerah dan maksimal 7 orang untuk tim yang ditetapkan Sekretaris Daerah.

Dua SK tim sekretariat ditemukan melampaui batas tersebut. Pertama, SK Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Nomor 400.3.2/050.A/DINDIKPORA/II/2025 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menetapkan 9 orang, padahal batasnya 7 orang.

Baca Juga  Perizinan PT Pulomas Dicabut, Proyeksi PAD Kabupaten Bangka Ikut Terdampak

Kedua, SK Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Nomor 000.7.3.5/09/BAPPEDA-V/2025 pada Bappeda menetapkan 10 orang, atau tiga orang lebih banyak dari batas maksimal.

Dari dua kasus tersebut terdapat kelebihan lima orang dan mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp4.180.000.

Total temuan Rp97,1 juta

Jika seluruh temuan digabungkan, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebagai berikut: Kelebihan jumlah keikutsertaan pejabat Rp89.160.000, Sekretariat tanpa tim pelaksana Rp3.858.000, jumlah anggota sekretariat melebihi ketentuan Rp4.180.000, Total Rp97.198.000.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah maupun SHSR Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025.

Yang menjadi sorotan, persoalan tersebut bukan semata soal nominal, tetapi juga lemahnya pengendalian dalam pemberian honorarium lintas SKPD.

BPK menyebut kondisi itu disebabkan oleh kurang memadainya pengawasan dan pengendalian dari sejumlah kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA). Selain itu, PPTK pada masing-masing SKPD dinilai tidak memedomani ketentuan SHSR saat menyusun SK Tim Pelaksana Kegiatan.

Lebih jauh, tidak terdapat sistem monitoring atas pemberian honorarium untuk tim lintas SKPD.

Baca Juga  Mobil Sehat PT TIMAH Hadir, Warga Bangka Bisa Berobat Gratis Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Bupati diminta tarik kembali Rp97,1 juta

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka agar memerintahkan kepala SKPD terkait meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.

BPK juga meminta PPK SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp97.198.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

Bupati Bangka melalui sepuluh kepala SKPD terkait disebut telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Bangka telah menyampaikan rencana aksi melalui Surat Nomor B-700/285/Inspektorat/2026 tanggal 19 Juni 2026.

BPK menyebut temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Bangka. Sebab, ketika aturan mengenai batas jumlah tim, komposisi sekretariat, hingga mekanisme pemberian honorarium sudah ditetapkan dalam SHSR, ruang untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan semestinya dapat ditutup sejak tahap perencanaan dan verifikasi.

Temuan ini bukan sekadar soal Rp97 juta, temuan BPK ini menyoroti bagaimana sistem pengawasan honorarium lintas SKPD dijalankan—dan mengapa pembayaran yang sudah dibatasi aturan masih bisa lolos hingga tahap pertanggungjawaban. (wah)