Remisi untuk 1.806 Warga Binaan Babel, 40 Langsung Bebas

Kesempatan Kedua Tak Boleh Disia-siakan

PANGKALPINANG — Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana. Di balik hak yang diberikan kepada warga binaan, ada tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa proses pembinaan benar-benar melahirkan perubahan.

Pesan itu ditegaskan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).

Tahun ini, 1.806 warga binaan di Kepulauan Bangka Belitung menerima Remisi Umum I (RU-I). Sementara 53 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU-II), dengan 40 orang di antaranya langsung bebas.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Bagi puluhan warga binaan yang hari ini kembali menghirup udara bebas, remisi menjadi pintu menuju kehidupan baru sekaligus ujian untuk membuktikan bahwa mereka mampu meninggalkan masa lalu.

Baca Juga  PT TIMAH dan Pemkab Bangka Bersinergi Kelola Lahan untuk Kesejahteraan Rakyat

“Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Hidayat.

Ia menegaskan, pengurangan masa pidana tidak boleh dimaknai sebatas keuntungan administratif. Remisi harus menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki sikap, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak cukup diukur dari berapa banyak warga binaan yang keluar dari lapas. Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana mereka menjalani kehidupan setelah bebas—apakah mampu hidup mandiri, bertanggung jawab, dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.

Baca Juga  Safrizal Launching Sistem Pemblokiran Fuelcard dan Scan QR Code Subsidi Tepat My Pertamina

Karena itu, pembinaan di dalam lapas harus memberikan bekal nyata. Pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga kegiatan produktif dinilai penting agar warga binaan memiliki kemampuan untuk bertahan dan membangun kehidupan secara mandiri.

“Pembinaan harus mampu memberikan bekal agar warga binaan dapat hidup mandiri serta berkontribusi setelah kembali ke masyarakat,” katanya.

Secara rinci, dari 1.806 penerima RU-I di Babel, pengurangan masa pidana diberikan dengan besaran antara satu hingga enam bulan. Sementara dari 53 penerima RU-II, sebanyak 40 orang langsung bebas.

Hidayat mengingatkan, kebebasan bukanlah akhir dari proses pembinaan. Justru setelah pintu lapas terbuka, tantangan yang sesungguhnya dimulai.

Baca Juga  Thomas Jusman ; Saya Masih Ketua Kadin Babel

Kepercayaan keluarga dan masyarakat harus kembali dibangun melalui perilaku positif. Kesempatan kedua yang diberikan melalui remisi harus dijawab dengan kerja keras, kemandirian, serta komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan.

“Remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik,” ujarnya.

Dengan demikian, remisi tahun ini bukan hanya tentang berapa bulan hukuman yang dipangkas atau berapa orang yang dinyatakan bebas.

Lebih dari itu, dikatakan Hidayat remisi menjadi momentum untuk mengubah masa lalu menjadi pelajaran dan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik.

“Bagi 40 warga binaan yang langsung bebas hari ini, kesempatan itu kini benar-benar berada di tangan mereka,”pintanya. (***)