Temuan BPK di Beltim: 17 Rekomendasi Belum Sesuai

BELITUNG TIMUR — Pemerintah Kabupaten Belitung Timur masih menyisakan pekerjaan rumah dalam menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pemantauan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat sebanyak 17 dari 145 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2020 hingga 2024 masih berstatus belum sesuai.

Data tersebut tertuang dalam Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur per 31 Desember 2025.

Secara keseluruhan, BPK memantau 59 temuan dengan 145 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 128 rekomendasi atau sekitar 88,3 persen telah dinyatakan sesuai, sedangkan 17 rekomendasi atau sekitar 11,7 persen masih belum sesuai.

Baca Juga  Smelter Mini Digrebek Polres Beltim: 60 Karung Timah dan 70 Timah Balok Diamankan

Menariknya, tidak terdapat rekomendasi yang masuk kategori belum ditindaklanjuti maupun tidak dapat ditindaklanjuti.

Jika dirinci, seluruh 41 rekomendasi dari LHP 2020 telah dinyatakan sesuai. Begitu pula 30 rekomendasi dari salah satu LHP 2021 telah tuntas.

Namun, masih terdapat pekerjaan rumah dari LHP lainnya. Dari 23 rekomendasi pada LHP 2021, sebanyak 17 sudah sesuai dan 6 masih belum sesuai.

Kemudian, dari 17 rekomendasi LHP 2023, sebanyak 14 dinyatakan sesuai dan 3 masih belum sesuai.

Sementara dari 34 rekomendasi LHP 2024, sebanyak 26 telah sesuai, tetapi 8 rekomendasi masih berstatus belum sesuai.

Artinya, beban terbesar yang masih harus diselesaikan Pemkab Belitung Timur berasal dari rekomendasi pemeriksaan tahun 2024, dengan delapan rekomendasi belum sesuai, disusul LHP 2021 sebanyak enam rekomendasi dan LHP 2023 sebanyak tiga rekomendasi.

Baca Juga  Kasi Pidum Kejari Belitung Timur Dimutasi

BPK menegaskan bahwa pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama DPRD Kabupaten Belitung Timur. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Meski masih terdapat 17 rekomendasi yang belum sesuai, BPK mencatat bahwa temuan pemeriksaan dalam LHP atas LKPD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 sampai dengan 2024 tidak ada yang mempengaruhi opini atas laporan keuangan.

Baca Juga  Target Reklamasi Tahun 2022 di Belitung Tercapai 100 Persen

Catatan ini sekaligus menunjukkan bahwa capaian tindak lanjut Pemkab Beltim sudah cukup tinggi. Namun, angka 88,3 persen bukan berarti pekerjaan telah selesai.

Sebanyak 17 rekomendasi yang masih belum sesuai tetap menjadi catatan penting. Pemerintah daerah dituntut memastikan tindak lanjut tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar menyelesaikan akar persoalan yang ditemukan auditor.

Publik kini menunggu seberapa cepat 17 rekomendasi tersebut benar-benar dituntaskan dan dinyatakan sesuai oleh BPK.

Sebab, ukuran keberhasilan tindak lanjut bukan sekadar banyaknya rekomendasi yang sudah dikerjakan, melainkan apakah rekomendasi tersebut benar-benar menghasilkan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. (wah)