Pemuda 21 Tahun Ditangkap Usai Aniaya Mahasiswi di Kontrakan

BANGKA SELATAN — Aksi brutal seorang pemuda berinisial Ha alias Difal (21), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berakhir setelah dibekuk Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (18/8/2026).

Difal diamankan polisi kurang dari 12 jam setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi di rumah kontrakan korban di Desa Gadung.

Terduga pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.

“Kurang dari 1×12 jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Ha alias Difal saat berada di pinggir jalan Desa Tirem,” kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026) sore.

Baca Juga  Polisi Amankan Belasan Penambang Ilegal di Dusun Mudel, Satu Diantaranya Pengurus Tambang

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Setelah berhasil kita amankan, pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Masuk Lewat Jendela

Imam mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari. Terduga pelaku diduga masuk ke rumah kontrakan korban melalui jendela.

Saat berada di dalam rumah, pelaku diduga hendak melakukan pemerkosaan. Namun, korban melakukan perlawanan.

Perlawanan tersebut kemudian diduga membuat pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau hingga korban mengalami luka parah pada bagian leher.

Baca Juga  Dua Penambang Tertimpa Pohon, Satu Orang Tewas

“Jadi pelaku diketahui diduga akan melakukan upaya pemerkosaan. Namun karena adanya perlawanan dari korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban luka parah di bagian leher,” beber Imam.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

“Sementara untuk korban saat ini sudah berada di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” tambahnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga  Anak Perempuan di Pangkalpinang Jadi korban Pencabulan Guru

Ia menyebutkan, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan dan selanjutnya menjalani proses hukum.

“Ya, kita sudah terima informasinya dari Polres Bangka Selatan. Tentunya keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam merespon cepat setiap aduan dari masyarakat,” ujar Agus.

Menurutnya, respons cepat aparat menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menindak tegas setiap tindak kekerasan dan kejahatan.

“Ini juga sekaligus wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kekerasan dan kejahatan,” tegasnya. (***)