SUARABANGKA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal melakukan revisi peraturan walikota (Perwali) tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK).
Hal ini terungkap dalam rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti bertempat di ruang rapat Asisten kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (21/5/2205).
“Prediksi Perwako (Peraturan Wali Kota) tentang LKK yang kita buat tahun 2010, sekarang sudah tahun 2025. Sebentar lagi masa bakti RT/RW akan berakhir Oktober nanti. Kita akan selesaikan revisi ini, mudah-mudahan cepat selesai,”ujarnya.
Dia mengatakan dalam aturan untuk satu RW minimal 2 RT atau maksimal 5 RT.
“Namun kita lihat kondisi dilapangan satu RT minimal KKnya 31 sampai 1.000 lebih. Dan ternyata kita lihat bervariasi. Karena itu akan kita kaji melalui Bapperida apakah akan kita mekarkan RT kita agar pelayanan lebih maksimal lagi,”katanya.
Untuk itu pemerintah melalui Bapperida akan membuat kajian terlebih dahulu untuk menyelesaikan Perwako.
“Satu RW minimal 2 RT, maksimal 5 RT. Di lapangan rata-rata memang sejumlah seperti itu. Namun, satu RT minimalnya memiliki 3 KK, sampai seribu lebih. Ada yang banyak KK-nya, ada yang pas-pasan. Ini akan dikaji melalui BAPPEDA,” jelasnya.
Kajian tersebut akan menentukan apakah perlu penambahan RT untuk optimalisasi pelayanan masyarakat.
“Harapannya, pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi,” tambah Subekti.
Revisi juga mempertimbangkan usia dan pendidikan pengurus RT/RW.
“Permendagri menetapkan usia maksimal 45 tahun dan pendidikan minimal tertentu. Namun, kita akan sesuaikan dengan kondisi di lapangan, karena ada yang berpendidikan SD, ada juga yang SMP,$kata Subekti.
Pelaksanaan revisi ini direncanakan bersamaan dengan berakhirnya masa bakti RT/RW pada bulan Oktober mendatang.
“Belum diputuskan apakah pemilihan RT/RW akan dilakukan serentak atau bertahap,”jelasnya. (***)

