Pemprov Babel Kaji Ulang Izin Angel’s Wing

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya membentuk tim untuk mengkaji ulang perizinan Angel’s Wing di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Keputusan ini diambil lantaran adanya keberatan dari sejumlah pihak terkait aktivitas Angel’s Wing.

Keputusan ini diambil Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, dalam rapat membahas soal ini yang digelar di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Senin (12/6/2023).
Melalui keterangan resminya, Suganda mengatakan keputusan menindak lanjuti soal Angel’s Wing agar semuanya menjadi lebih clear dan adil.

Pj Gubernur membentuk tim khusus yang akan mengkaji ulang perizinan dari Angel’s Wing.

Dia mengatakan perlu mencari win-win solution atas permasalahan ini. Sebab dia tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik itu masyarakat, maupun investor.

Baca Juga  Pemprov Babel Gencarkan Operasi Pasar

“Kita tidak bisa langsung memutuskan begitu saja. Untuk itu, saya akan segera membentuk tim khusus untuk mengkaji ulang Angel’s Wing, apakah layak untuk tetap beroperasi, atau akan diberhentikan. Tim khusus ini akan melibatkan banyak pihak, khususnya dari Aliansi Umat Islam itu sendiri, agar tidak ada dusta diantara kita semua,” ujar Pj Gubernur Suganda.

Hadir dalam rapat antara lain Kapolda Babel, Danrem 045 Gaya, Ketua DPRD Babel, Bupati Bangka Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kep. Babel, Aliansi Umat Islam Babel, dan perwakilan Angel’s Wing.

Baca Juga  2 Terduga Pelaku Penganiayaan di Bukit Dealova Diamankan Polisi

Smentara perwakilan Aliansi Ummat Islam Babel, Ustadz Sofiyan Rudianto, mengungkapkan tuntutan didasari karena adanya dugaan pelanggaran norma agama, budaya, dan Peraturan Daerah Bangka Tengah Pasal 13 Tahun 2007.

Selain itu, adanya keluhan masyarakat Desa Dul yang merasa terganggu akan suara musik Angel’s Win yang sangat terdengar di lingkungan sekitar.

“Kami sudah mengantongi surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh warga sekitar, yang mana kami menolak, dan menuntut ditutupnya Angel’s Wing. Tetapi, kami tidak keberatan apabila Angel’s Wing bergerak murni sebagai restoran dan kafe,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan penuturan dari Kepala DPMPTSP Babel Darlan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata Bangka Tengah dan Dinas Perdagangan Bangka Tengah, telah mengecek secara langsung ke Angel’s Wing pada 6 Juni lalu.

Baca Juga  PT Timah Serahkan Arsip Statis Kurun Waktu 1968-2002 ke ANRI

Dikatakan Darlan, dirinya tidak menemukan minuman beralkohol selain golongan A (kadar di bawah 5%), di mana ini masih sesuai dengan persyaratan yang ada. Selain itu, juga tidak ada hiburan tarian striptis yang jelas melanggar norma yang berlaku di Bumi Serumpun Sebalai.

“Kami sudah mengecek semuanya, baik secara administrasi, maupun terjun langsung ke lapangan, yang mana hasilnya, semuanya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada,” ujar Darlan.

Hingga berita ini dipublis masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan