PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan Surat Edaran (SE), Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Surat tersebut ditujukan kepada walikota dan bupati se Babel agar harga minyak goreng tetap stabil.
“Surat bernomor 510/0041/DISPERINDAG Tanggal 3 Februari 2022 itu di tandatangani oleh Wakil Gubernur Babel,” kata Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, Jumat/4/2/2022.
Penetapan HET ke konsumen tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
HET diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan memoertimbangkan daya beli masyarakat.
Fajri memyebutkan untuk harga minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500,00/liter dan Rp 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Harga tersebut, kata Fajri, mulai berlaku per Selasa, 1 Januari 2022 untuk ritel modern, ritel lokal dan di pasar tradisional di Babel.
“Nanti kepala daerah memerintahkan perangkat daerah terkait, untuk melakukan pemantauan pemberlakukan harga minyak goreng di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (msl/fh)


