Penampung TBS Diajari Cara Antisipasi Pencurian Buah Sawit

BANGKA SELATAN – Polsek Simpang Rimba Polres Bangka Selatan menggelar sosialisasi undang-undang terkait antisipasi pencurian buah kelapa sawit kepada para penampung, dan pembeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (23/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Simpang Rimba tersebut bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kelapa sawit yang belakangan ini marak terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.

Dalam sosialisasi tersebut, Polsek Simpang Rimba memberikan edukasi, dan pemahaman hukum kepada para pelaku usaha penampungan sawit, terkait penerapan pasal pencurian dan penadahan hasil kejahatan, sehingga diharapkan tidak ada lagi penampung yang menerima atau memperjualbelikan buah sawit hasil curian.

Baca Juga  Minggu Depan Tukang Ojek dan Pelaku Usaha Dapat Bantuan

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syahfrizal, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian, dalam menekan tindak pidana pencurian kelapa sawit dengan melibatkan peran aktif para penampung TBS.

“Kami mengimbau kepada seluruh penampung dan pembeli TBS kelapa sawit agar lebih selektif dan waspada dalam menerima buah sawit,” ucapnya.

“Apabila diketahui berasal dari hasil pencurian, maka baik pelaku maupun penadah dapat dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Mardian.

Baca Juga  KPUD - Jurnalis Basel Sukseskan Pemilu 2024

Lanjutnya, Ia juga berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha penampungan sawit dapat bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.

“Kami berharap para penampung buah sawit lebih selektif dalam membeli buah sawit, sehingga tidak terjebak dalam lingkaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” terangnya. (KBC)