BANGKA TENGAH – Kasus kematian tragis seorang pria berinisial EE (35) di kawasan Hutan Lindung Tambang Timah Ilegal Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, akhirnya mengungkap fakta mengejutkan. Awalnya diduga akibat kecelakaan jatuh dari pohon, namun penyelidikan polisi membuka kemungkinan lain yang jauh lebih kompleks.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Jumat (17/4/2026) dini hari itu langsung menjadi perhatian aparat. Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, mengungkapkan adanya kejanggalan sejak olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan.
“Posisi pohon tidak sesuai dengan lokasi ditemukannya korban. Dari situ kami curiga dan tidak langsung mempercayai keterangan awal saksi,” ujarnya.
Saksi berinisial A (38), yang awalnya menyebut korban jatuh dari pohon, akhirnya mengubah keterangannya setelah diperiksa lebih mendalam. Ia mengakui bahwa dirinya bersama korban diduga hendak mencuri pipa tambang berdiameter 12 inci di lokasi tersebut.
Menurut pengakuan terbaru, insiden terjadi saat keduanya berusaha menggeser pipa sepanjang sekitar 6 meter untuk dimuat ke dalam mobil pick up. Nahas, korban diduga terpeleset dan tertimpa pipa berat dengan ujung besi yang menghantam kepala.
Korban mengalami luka parah, termasuk benjolan dan luka sobek di bagian belakang telinga. Ia juga sempat mengeluarkan darah dari mulut dan telinga sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan pick up, pipa besi, senter, serta pakaian korban. Beberapa saksi tambahan, termasuk yang membantu evakuasi korban, juga telah dimintai keterangan.
Meski demikian, penyelidikan menghadapi kendala setelah pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi.
“Proses penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh,” tegas AKBP Bratasena.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. (*)


