Lintar Dukung Polda Babel Tuntaskan Dugaan Tipikor Proyek SPAM Belitung Senilai Rp75,4 Miliar

BELITUNG – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batu Mentas Kapasitas 50 L/D di Jalan Sudirman Desa Balutumpang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung menuai sorotan.

Pasalnya proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2021 senilai Rp75,4 miliar tersebut saat ini tengah dilidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Mengetahui hal tersebut Ketua LSM LINTAR, Ali Hasmara meminta Polda Babel mengusut tuntas dugaan Tipikor SPAM tersebut sampai ke pengadilan.

“Saya mendukung kasus Proyek pembangunan SPAM Batu Mentas Kapasitas 50 L/D di tindak lanjut sampai kepengadilan, jangan cuma melakukan pengusutan tapi ending akhirnya nggak ada, karena ada dugaan korupsi bancakan,” ujarnya kepada Suarapos.com grup Suarabangka.com, Kamis (1/9/ 2022).

Baca Juga  Jubir KPK Tegaskan Tidak Ada Pejabat Babel Ditangkap KPK

“Kami mendukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung ( Babel) tindak lanjut sampai tuntas,” ungkap Ali.

Sementara itu pimpinan lapangan PT. Fajarindah Satyanugraha (KSO) Kevin saat dihubungi melalui pesan whatsAap sedang ada di Jakarta. Ia membenarkan kalau ada pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Kalau lagi pemeriksaan betul pak, pemeriksaan juga sudah tuntas, sudah minggu kemarin,” tulisnya, membalas pertanyaan dari  lewat pesan whatsAap.

Namun ia menepis kalau pengerjaan proyek yang menghabiskan uang negara puluhan milyar ada dugaan korupsi.

Baca Juga  Bawa 321 Kilogram Pasir Timah Tanpa Izin, Aris Ditangkap Polisi

“Cuma kalau ke arah dugaan korupsi itu terlalu berlebihan dan tidak benar,” tulisnya lagi.

Sementara Kodri selaku PPK Proyek SPAM Belitung belum mau memberikan keterangan terkait proses pemeriksa yang dilakukan oleh pihak Polda Babel terhadap proyek SPAM Belitung tersebut. ” Maaf saya masih ada rapat,” tulis Kodri melalui pesan WhatsAap, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya penyidik  Ditreskrimsus Polda Babel, melakukan penyelidikan proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Belitung Rp 75,4 miliar.

Proyek Kementerian PUPR tersebut diduga bermasalah karena tidak sesuai kontrak dan diduga merusak fasilitas umum. Hal ini pula sempat membuat berang Bupati Belitung H Sahani Saleh.

Baca Juga  Kisah Wabup Belitung Isyak Meirobie Nyaris Putus Kuliah, Diselamatkan Karya Tulis Ilmiah

Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya melalui Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Irhamni mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM di Belitung tersebut.

“Masih penyelidikan mencari bukti awal dulu. Kalau sudah ketemu bukti awal ditingkatkan ke penyidikan. Saya belum gelar perkara, saya cek ke penyidik dulu apa saja keluhannya,” terang Irhamni, Rabu (31/8/2022), kemarin.

Hingga berita ini dimuat masih diupayakan konfirmasi kepihak terkait. (henderi/Suarabangka.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *