PWI Babel Kembali Gelar UKW 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya

PANGKALPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan sebanyak enam kelas.

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman mengatakan, pelaksanaan UKW yang kali ini di fasilitasi Dewan Pers itu, rencananya akan diselenggarakan di Kota Pangkalpinang, pada 14-15 Juni 2024 mendatang.

Pria yang kerap disapa Boy itu melanjutkan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon peserta UKW, sudah mulai dibuka per-tanggal 25 April-5 Mei 2024.

“Di tahun 2024 ini, kami membuka pendaftaran UKW untuk 3 jenjang, yakni Muda (3 Kelas), Madya (2 Kelas) dan Utama (1 Kelas),” ucap Boy, kepada wartawan, di Pangkalpinang, Jumat (26/4/2024).

“Bagi para peserta yang akan mengikuti UKW, segera lengkapi berkas, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Kalau berkas yang diminta tidak lengkap, otomatis akan ditolak oleh Dewan Pers,” lanjutnya.

“Jadi, walaupun UKW ini terbuka untuk semua wartawan, akan tetapi kami (PWI Babel) sebagai panitia penyelenggara, tetap selektif khususnya dalam proses pemberkasan calon peserta,” lanjutnya lagi.

Boy menambahkan, bagi perusahaan pers yang berbadan hukum lengkap, harus melengkapi legalitas perusahaan pers-nya, meliputi Akte Notaris dan SK Kemenkumham.

“Kalau media yang sudah terverifikasi faktual Dewan Pers, cukup melampirkan fotocopy sertifikat verifikasi dan SK Menkumham saja, kalau belum terverifikasi faktual Dewan Pers, harus melengkapi lampiran Akte Notarisnya, serta SK Menkumham,” terang Boy.

Tak lupa, dalam kesempatan itu Boy mengajak seluruh anggota PWI Provinsi Kepulauan Babel dan PWI Daerah untuk mengikuti UKW, apabila sudah dirasa cukup umur untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga  Molen Resmikan Gerai McDonald's Pangkalpinang, Investasi Rp15 Miliar

“Cukup umur yang kami maksud adalah, jika ada yang ingin ikut UKW jenjang Wartawan Muda, calon peserta harus sekurang-kurangnya telah bekerja selama 1 tahun sebagai wartawan, pada media berbadan hukum perusahaan pers,” jelasnya.

“Kemudian, untuk yang ingin mengikuti UKW jenjang Wartawan Madya, calon peserta harus sekurang-kurangnya 3 tahun, menyandang kompetensi Wartawan Muda,” bebernya

“Sementara, untuk yang ingin mengikuti UKW jenjang Wartawan Utama, calon peserta harus sekurang-kurangnya 2 tahun, menyandang kompetensi Wartawan Madya,” tambahnya.

Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi bagi para peserta yang akan mengikuti UKW adalah sebagai berikut :

A. Kelengkapan administrasi calon peserta UKW Jenjang Muda:

(1) Pas foto (background putih/biru/merah).
a. Mengenakan baju kemeja atau jas bukan kaos.
b. Menghadap ke depan.
c. Tidak berbingkai/garis tepi.
d. Tidak Nampak gigi.
e. Tidak mengenakan tutup kepala (topi/peci).

(2) File foto KTP.

(3) File foto kartu anggota PWI (bagi yang sudah menjadi anggota).

(4) File surat pernyataan akan masuk anggota PWI bagi yang belum menjadi anggota.

(5) File curriculum vitae (CV).

(6) File surat pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/POLRI (wajib materai). kecuali RRI, TVRI, Antara hanya melampirkan keterangan bukan anggota parpol.

Baca Juga  Cek Goggle! Kementerian ESDM Terbitkan WPR di Bangka Belitung 

(7) File formulir pendaftaran (tanda tangan pemred dan cap/stempel perusahaan).

(8) File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik berisi:
a. Nama calon peserta.
b. Riwayat pekerjaan di media massa.
c. Bukti pemuatan untuk cetak: foto pemuatan karya jurnalistik untuk, online tangkapan layar dan link karya jurnalistik yang dimuat minimal dua karya.

(9) File surat tugas/rekomendasi (tanda tangan pemred/cap perusahaan).

(10) File/Foto SK Kemenhukam Perusahaan Media yang menunjukkan badan hukum sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi yang bergerak di bidang penerbitan media/pers.

(11) File verifikasi faktual media/administrasi. Jika media belum diverifikasi menyertakan fotocopy akta notaris perusahaan penerbitan pers lengkap.

(12) Foto kartu pers media.

B. Kelengkapan Administrasi Calon Peserta Jenjang Madya dan Utama :

(1) Pas foto (background putih/biru/merah);
a. Tidak berbingkai/garis tepi.
b. Menghadap ke depan.
c. Tidak Nampak gigi.
d. Tidak mengenakan tutup kepala.
e. Mengenakan baju kemeja bukan kaos.

(2) File KTP;

(3) File foto kartu anggota PWI (bagi yang sudah menjadi anggota);

(4) File surat pernyataan akan masuk anggota PWI bagi yang belum menjadi anggota;

(5) File Sertifikat atau Kartu UKW sebelumnya;

(6) File kartu pers media;

(7) File curriculum vitae (CV);

(8) File surat pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/POLRI (wajib materai) kecuali LPP-RRI, LPP-TVRI, LKBN Antara hanya melampirkan keterangan bukan anggota parpol;

Baca Juga  Kompolnas Tinjau Kesiapan Pengamanan Polda Babel Jelang Pemilu

(9) File formulir pendaftaran (tanda tangan pemred dan cap/stempel perusahaan);

(10) File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik berisi:
a. Nama calon peserta.
b. Riwayat pekerjaan di media massa.
c. Bukti pemuatan untuk cetak: foto pemuatan karya jurnalistik, untuk media online tangkapan layar dan link karya jurnalistik yang dimuat minimal dua karya.

(11) File surat tugas/rekomendasi (tanda tangan pemred/cap perusahaan).

(12) File/Foto SK Kemenhukam Perusahaan Media yang menunjukkan badan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi yang bergerak di bidang penerbitan media/pers.

(13) File verifikasi faktual media/administrasi. Jika media belum diverifikasi menyertakan fotocopy akta notaris perusahaan penerbitan pers lengkap.

Tempat pendaftaran dan penerimaan berkas:
Sekretariat PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Waktu pelaksanaan:
Paling lama 1 bulan setelah berkas syarat administrasi peserta dinyatakan lengkap dan _clear_ oleh admin PWI Pusat.

Catatan Penting :
1. Calon peserta UKW tidak bergabung sebagai anggota atau pengurus organisasi profesi wartawan yang sejenis.

2. Media beserta kelengkapannya meliputi (Logo dan atribut lainnya) tempat calon peserta UKW bekerja, tidak boleh menyerupai atau sama dengan institusi atau lembaga negara.

3. Bersedia menjadi anggota PWI.

4. Bersedia mengikuti proses/tahapan UKW hingga selesai.

5. Yang boleh mengikuti UKW hanya calon peserta yang berkasnya dinyatakan lengkap dan clear. (***)

Sumber : Sekretariat PWI Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *