TANJUNGPANDAN – Pengusaha tambang non logam atau pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan logam diminta membantu masyarakat melalui CSR.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, ketika bertemu para pengusaha tersebut di Kantor UPT Dinas PUPR Babel Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (12/6/2023).
Para pengusaha diminta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun juga membutuhkan peran dari seluruh elemen masyarakat termasuk dunia usaha yang penting bagi percepatan pembangunan,” kata Suganda.
Pemerintah mendukung hadirnya investasi di di Babel. Dengan banyaknya investasi yang datang ini juga akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Babel.
Namun, Suganda mengingatkan pihak perusahaan harus melaksanakan kewajibannya sesuai aturan. Selain itu, diingatkan Suganda agar berperan dalam pembangunan Babel melalui Corporate Social Resposibility (CSR).
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi). Salah satu kewenangan tersebut pada komoditas mineral bukan logam dan batuan.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani 11 April 2022.
Gule Kabung
Pada pertemuan itu, Suganda mengenalkan program Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung atau “Gule Kabung”.
Suganda mengajak para pengusa tersebut
ikut berkontribusi untuk menyalurkan CSR dengan tujuan berimplikasi untuk kesejahteraan masyarakat Babel secara luas.
“Nanti silakan berkontribusi, baik itu dalam hal pemberian bantuan dan lain sebagainya. Kami juga akan mempromosikan perusahaan bapak ibu di sana,” kata Suganda. (*)


