PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna kedelapan belas Masa Persidangan III Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (3/07/2025).
Agenda utama rapat adalah penyampaian tanggapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Dalam sambutannya, M. Unu menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari semua fraksi. Ia menjelaskan berkenaan dengan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City, Pemkot Pangkalpinang telah mengambil langkah strategis dalam membentuk tim perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Kota Cerdas (Smart City) yang berkualitas.
“Berkenaan dengan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Pemkot Pangkalpinang mengupayakan menyusun regulasi, melakukan sosialisasi, membentuk Satuan Tugas, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame, dan menerbitkan surat edaran Walikota Pangkalpinang Nomor 1/SE/DPMPTSP/I/2025, tentang penataan Penyelenggaraan Reklame”, terang Unu.

M. Unu menambahkan, bahwa urgensi Penyelenggaraan Pangkalpinang Kota Cerdas (Smart City), dengan mempertimbangkan kondisi defisit anggaran yang dialami Pemkot Pangkalpinang setiap tahunnya, serta pentingnya efisiensi anggaran.
“Solusi yang dilakukan dalam mengatasi anggaran yaitu, meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa menambah beban anggaran, mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD), menjadi daya tarik investasi dan pariwisata, serta langkah strategis menuju masa depan berkelanjutan”, jelas Unu.
Pj Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang telah menunjukkan komitmen dalam menyiapkan infrastruktur dasar, akses internet, pusat data, dan perangkat lainnya untuk mendukung implementasi Kota Cerdas (Smart City).
“Langkah konkret yang telah diambil yaitu, pengembangan Infrastruktur Digital dan Sistem Terintegrasi, pembangunan Smart Room Center (SRC), dukungan penuh Pusat Data Nasional dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Layanan dan Pembangunan Jaringan Intra Pemerintah(JIP), Integrasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), dan Digitalisasi Mal Pelayanan Publik”, ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyusun strategi untuk mengurangi kesenjangan digital, terutama di wilayah dengan akses teknologi yang terbatas, dan menunjukan komitmennya untuk menjadikan kebijakan Kota Cerdas (Smart City) sebagai upaya bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah”, pungkasnya. (Adv)


