Plt Sekda Pangkalpinang Selesaikan Status Pegawai di BKN 

PANGKALPINANG – Plt. Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go ST MSi melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (17/01/2023).

Kunjungan tersebut dilakukan, dalam rangka penyelesaian permasalahan kepegawaian yaitu penyelesaian rekomendasi pengangkatan CPNS ke PNS yang melebihi dari 1 (satu) tahun formasi tahun 2019 dan 2020 Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan jumlah 134 orang ke Direktorat Status dan Kedudukan BKN RI.

Pada kesempatan pertemuan di BKN tersebut Plt. Sekretaris Daerah diterima langsung oleh Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Paryono SH MAP.

Dalam Pertemuan itu Plt Sekda Kota Pangkalpinang didampingi oleh Kaban BKPSDMD Fahrizal. 

Baca Juga  Sambut Baik Terobosan Bank Sumsel Babel, Mie Go Ungkap Keuntungan jadi Nasabah

“Disini kita menyampaikan permasalahan yang terjadi pada CPNS yang telah diangkat menjadi PNS lebih dari 1 tahun. Berdasarkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan yang dilalui dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan sehingga sebelum CPNS diangkat menjadi PNS wajib lulus diklat dan sehat jasmani serta rohani,” ucapnya.

Sehubungan dengan pengangkatan CPNS menjadi PNS Kota Pangkalpinang Formasi Tahun 2020 yang melebihi 1 tahun masa percobaan sebagai akibat keterlambatan penerbitan sertifikat kelulusan diklat pada masa tingginya wabah pandemi covid-19.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Hadiri Sosialisasi UI Green City Metric

Berdasarkan SE Kepala BKN No. 10 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala BKN.

Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi langsung kepada Direktur Status dan Kedudukan BKN RI mengingat rekomendasi tersebut diperlukan memberikan pelayanan kepegawaian diantaranya menjadi syarat dalam penerbitan kartu pegawai (karpeg) serta kartu suami/istri (karsu/karis) yang diajukan ke BKN yang digunakan data diri serta syarat kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, dan lainnya.

“Alhamdulilah setelah mendengarkan permasalahan dan diskusi dengan Direktur Status Direktorat Status dan Kedudukan BKN RI, telah mengeluarkan surat nomor : 928/B-MP.03.02/SD/DIV/2023 yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kepegawaian seperti Kartu Pegawai (Karpeg), KARIS, KARSU dan pelayanan kepegawaian lainnya,” ucapnya.

Baca Juga  Cegah KDRT, DPPPAKB Pangkalpinang Sosialisasi Perda No 8 2020

 Pemerintah kota Pangkalpinang dalam melakukan Updating data kepegawaian melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) agar berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN VII Palembang dengan merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN dan surat Deputi ini.

Salah satu PNS yang dikonfirmasi awal media, Andre Nurcahyo dari Dinas Perkim  mengucapkan terimakasih kepada Plt. Sekda Kota Pangkalpinang.

 “Terima kasih Pak, kami sangat senang atas akan diterbitkan Karpeg, karis dan karsu yang terkendala selama ini,” kata Andre. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *