Polda Babel Tindak Penambangan Timah di Hutan Produksi

3 Orang Ditangkap, 2 Alat Berat Turut Disita

BANGKA – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan 3 orang terduga pelaku penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Bukit Betung, Bukit Sambung Giri Kecamatan Merawang, Bangka. Selain mengamankan tiga terduga pelaku, polisi juga menyita 2 unit alat berat dari lokasi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, 3 orang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.

“Benar. Kita sudah terima informasinya ada penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu 24 Agustus kemarin terhadap penambangan dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi di Bangka,”kata Fauzan, Senin 25 Agustus 2025, sore.

Baca Juga  AKBP Indra Kurniawan Sambangi Kantor Kejari Bangka

“Ada 3 terduga pelaku yang diamankan, yakni Ro (48) selaku pengurus dan pemilik alat berat, Af (20) selaku Helper dan No (56) selaku Operator alat berat,”jelas Fauzan.

Selain mengamankan 3 orang terduga pelaku, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan 2 unit Excavator dan seperangkat peralatan dan perlengkapan pertambangan di lokasi itu.

“Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”ungkap Fauzan.

Fauzan menegaskan, ketiga terduga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanana.

Baca Juga  Utang Lunas Diduga Masih Dipersoalkan, IS Minta Keadilan

“Tentunya ini adalah wujud nyata dari komitmen Pak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk secara tegas menindak pelaku kejahatan. Apalagi ini adalah kejahatan lingkungan, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan sebagai upaya Polri menyelamatkan bumi kita khususnya di Negeri Serumpun Sebalai,”tutup Fauzan. (wah)

Sumber: Humas Polda Babel