PANGKALPINANG – IS, Nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (PT. BPRS ) Bangka Belitung, mendatangi Kejati Kepulauan Bangka Belitung untuk mencari keadilan atas apa yang dia alami, Selasa, 6 September 2022.
Kuasa hukum IS Dharma Illahi melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa malam, 6 September 2022, kedatangan tersebut erat kaitannya soal utang piutang dengan BPRS Bangka Belitung yang sudah diselesaikan, namun diduga masih diproses di Kejari Bangka Barat. IS menyurati Kejaksaan Tinggi dan Jamwas.
Darma mengatakan perkara wanprestasi atau cidera janji akad pembiayaan murabahah antara kliennya dengan PT. BPRS Bangka Belitung sudah berakhir dengan perdamaian kedua belah pihak.
“Perkara tersebut telah diselesaikan di sidang Pengadilan Agama Mentok pada Jum’at 12 Agustus 2022,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya terpaksa menggugat BPRS Bangka Belitung karena menolak permohonan pelunasan hutang kliennya sebesar Rp232.884.138.
“Kami sudah menempuh berbagai cara agar klien saya bisa membayar hutangnya, namun selalu ditolak, baik oleh Direktur PT. BPRS. Bahkan kita sudah ke Dewan Pertimbangan Syariah pun tidak mendapat tanggapan,” ujar Darma.
Setelah menemui jalan buntu, maka IS menempuh jalur hukum menggugat PT. BPRS di Pengadilan Agama Mentok agar menerima pelunasan hutangnya.
Dia mengatakan perkara tersebut berakhir dengan perdamaian antara Penggugat IS dan Tergugat PT. BPRS Babel di depan Hakim Pengadilan Agama Muntok, Hermanto.
Darma mengklaim dalam pasal 6 perjanjian perdamaian kedua belah pihak di PA Muntok menyatakan, tentang perjanjian perdamaian ini dan segala akibat para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang sah dan tidak berubah di Pengadilan Agama Mentok
Bilamana semua persyaratan dan kewajiban masing – masing pihak dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak akan saling melakukan upaya hukum apapun.
“Karena telah terselesaikannya permasalahan ini secara damai, maka para pihak menyatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut semua permasalahan di antara para pihak menjadi terselesaikan tanpa ada pengecualian apapun dan menyatakan Perjanjian Perdamaian ( Dading ) ini sama dengan upaya hukum terakhir sehingga tidak akan ada lagi upaya hukum lain,” paparnya.
“Walaupun hutangnya telah lunas sepenuhnya lengkap dengan marginnya, tapi klien saya masih dipanggil Kejari Bangka Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu klien saya mengajukan pengaduan ke Jamwas dan Kejati Babel untuk mencari keadilan atas perkara yang ia alami,” sambung Darma.
Darma menilai seharusnya persoalan ini selesai karena kliennya sudah melakukan kewajibannya melunasi pinjaman dan diperkuat dengan putusan PA Muntok.
“Kita berharap ditindaklanjuti dan klien saya bisa mendapatkan keadilan dengan mengedepankan asas Restorative Justice dan hati nurani. Dalam hal ini kan tidak ada lagi pihak yang dirugikan karena pinjaman murabahah sudah lunas bahkan BPRS sudah mendapatkan untung dari pinjaman tersebut,” ungkapnya.
“Dengan adanya perdamaian ini kami mengharapkan agar pihak BPRS juga bisa mencabut laporannya ke pihak Kejari Bangka Barat. Dan itu lah merupakan bentuk itikad baik dari perdamaian ini,” sambung Darma.
Sedangkan terkait sertifikat yang merupakan agunan dari pembiayaan ini juga hingga kini Darma mengklaim belum diterima oleh kliennya.
“Maka berangkat dari hal tersebut dengan ini kami menunggu itikad baik dari pihak BPRS untuk mengupayakan sertifikat yang merupakan agunan pembiayaan ini bisa diserahkan kepada klien kami,” kata Darma.
Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik ( SIPP ) Pengadilan Agama Mentok, berikut putusan hakim:
1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Mengikat dan Sah demi hukum Perjanjian Nomor 0165/BSB/CAB.PKP.MNK/MRB/V/2017 tertanggal Dua Puluh Empat Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tujuh Belas (24-05-2017) ;
3. Menetapkan Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dengan tidak melaksanakan menerima permohonan Pelunasan dan Potongan ( Muqasah);
4. Menetapkan hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 232.884.138,- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk menerima Pelunasan dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan Nomor Perjanjian 0165/BSB/CAB.PKP.MNK/MRB/V/2017 sebesar Rp. 232.884.138,- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) dari Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap keterlambatannya di dalam memenuhi kewajibannya;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding dan kasasi serta verzet.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Redaksi telah mengupayakan meminta konfirmasi ke pihak terkait, namun belum berhasil.
Hingga berita ini dimuat masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi kepihak terkait. ( *** )

