Polisi Tetapkan TW Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik 

PANGKALPINANG – Polisi resmi menetapkan AP alias TW sebagai tersangka perkara pencemaran nama baik, melalui platform media sosial.

AP alias TW dilaporkan oleh Gusti Dini Hariati (42), warga Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang.
Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/552/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 21 Oktober 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan, penetapan AP alias TW sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (26/1/2026).

Baca Juga  ABK Terjatuh di Perairan Pantai Parai Diduga Anak Buah Ataw ?

“Benar. Tanggal 26 Januari itu juga penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk diperiksa pada hari Kamis, 29 Januari 2026. Namun Tersangka tidak hadir,” ungkapnya.

Polisi kemudian melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka.

“Tanggal 30 Januari 2026 dikirim lagi surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 2 Februari 2026,” imbuhnya.

Kapolres mengungkapkan, Kejadian hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2025 Sekira Pukul 17.40 WIB.

Baca Juga  Jaksa Agung Resmikan Masjid Kejati Babel, Wartawan Bangka Pos Dilarang Ambil Foto

Saat itu suami korban yang sedang menggunakan aplikasi TikTok mendapati ada salah satu akun yang sedang melakukan Live Streaming, mengucapkan kata-kata yang mencemarkan nama baik, tidak pantas dan menghina korban beserta keluarga.

Akibat tersebut, korban yang tidak terima nama baiknya dicemarkan lalu melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti. (KBC)

Sumber: kabarbangka.com