BANGKA – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil ditangkap oleh Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Kedua pelaku adalah Hari Ramadan Alias Hari (residivis) dan Doni Alias Dom.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imami membeberkan aksi kejahatan yang dilakukan kedua pelaku.
Aksi kejahatan pelaku dimulai dari Gang Rumbia Kecamatan Pemali pada 1 Januari 2024, selang tiga hari pelaku kembali menjalankan aksinya di depan kuburan Cina Kito Panji Kecamatan Belinyu pada 4 Januari 2024.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Berbura Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
“Pelaku Hari Ramadan als Hari berhasil di tangkap di salah satu toko di Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka,”ujar AKP Ogan.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku Hari Ramadan, dari keterangan Hari jika dia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya Domi.
Mendapatkan informasi dari Hari polisi kemudian mengamankan Domi. Saat diamankan Domi sedang berada di sebuah kos-kosan di Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riausilip .
“Dari pengakuan pelaku, mengincar dompet korban yang berada di tangan saat mengendarai sepeda motor. Kemudian hasil dari pencurian dengan kekerasan tersebut untuk digunakan main Judi Online (slot),”Kaga AKP Ogan.
“Selain melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Belinyu, kedua Pelaku mengaku telah 8 kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polres Bangka,”jelasnya. (rah)