Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu

SUNGAILIAT – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka mengamankan Fer als Akuan (23) dengan barang bukti sabu 4 gram. Tersangka ditangkap di Jalan Kenanga I dah Lingkungan Parit Tujuh Kelurahan Kenanga, Selasa (24/10/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno mengatakan penangkapan pelaku Fer als Akuan berawal dari informasi masyarakat yang mangatakan bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Barang bukti sabu yang diamankan. Foto (ist)
Barang bukti sabu yang diamankan. Foto (ist)

“Berbekal informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Fer als Akuan dengan barang bukti shabu 4 gram,” ujar Iptu Minarno.

Baca Juga  Dika Pelaku Penusukan Miri Ditangkap, Ketum Nelayan Riding Panjang Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

Iptu Minarno menjelaskan pelaku Fer als Akuan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah di tentukan).

“Atas perbuatan pelaku Fer als Akuan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengn ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Iptu Minarno. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *