SUNGAILIAT – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka mengamankan Fer als Akuan (23) dengan barang bukti sabu 4 gram. Tersangka ditangkap di Jalan Kenanga I dah Lingkungan Parit Tujuh Kelurahan Kenanga, Selasa (24/10/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno mengatakan penangkapan pelaku Fer als Akuan berawal dari informasi masyarakat yang mangatakan bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Fer als Akuan dengan barang bukti shabu 4 gram,” ujar Iptu Minarno.
Iptu Minarno menjelaskan pelaku Fer als Akuan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah di tentukan).
“Atas perbuatan pelaku Fer als Akuan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengn ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Iptu Minarno. (rel)