PT Timah Sebut Penambang di Laut Sukadamai Ilegal

TOBOALI – Maraknya aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di Laut Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung, ternyata ilegal.

Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, PT Timah Tbk belum mengeluarkan izin atau Surat Perintah Kerja (SPK).

“Diinformasikan bahwa saat ini perusahaan (PT Timah Tbk) belum mengeluarkan izin kemitraan untuk operasi PIP di areal tersebut, yakni di laut Sukadamai DU 1546 Toboali,” kata Anggi saat menghadiri acara penanaman pohon kayu putih di DAM 1, Bangka, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga  PANAS! Nelayan Nyatakan Perang Terbuka, Dir Polairud Polda Babel: Kalau Polres Tak Bergerak Saya Akan Turun!

Anggi menjelaskan kegiatan penambangan ilegal di laut Sukadamai sudah diberikan imbauan maupun kegiatan pengamanan konsesi oleh tim pengamanan PT Timah Tbk.

“Tim pengamanan perusahaan terus melakukan tindakan preventif berupa himbauan sampai dengan berkoordinasi dengan pihak APH dalam melaksanakan kerja pengamanan khususnya wilayah IUP perusahaan,”kata Anggi.

Aktivitas penambangan jenis PIP di Laut Sukadamai sulit di bendung. Pantauan wartawan, Rabu (27/12/2023) kemarin, ratusan PIP jenis tower maupun mini beraktivitas di areal laut di DU 1546 Toboali yang masuk IUP PT Timah Tbk. (*)

Baca Juga  Diduga Geopark Ikut Dihajar, Isyak Minta Usut Illegal Logging di Gunung Tajam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *