PWI Babel Siap Dampingi Dion

PANGKALPINANG – PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan langkah pendampingan terkait dugaan laporan ke Polres Bangka Barat oleh salah satu pihak terhadap salah satu anggotanya Dion Firnanda.

Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan moril PWI Babel, kepada Dion yang juga tercatat telah lulus Uji  Kompetensi Wartawan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Kepulauan Bangka Belitung, Anthoni Ramli kepada wartawan di Pangkalpinang, Sabtu (1/10/2022) mengatakan telah meminta klarifikasi terhadap Dion soal dilaporkan ke Polres Babar.

“Hari ini kami telah mengundang saudara Dion untuk meminta klarifikasi terkait pelaporan dirinya ke Polres Bangka Barat. Dan menjadi kewajiban kami di bidang Advokasi untuk melakukan pendampingan. Apalagi yang bersangkutan tercatat sebagai wartawan yang kompeten,” kata Anthoni didampingi anggota Advokasi Herdian Farid di Sekretariat PWI Babel.

Baca Juga  Hujan Tiga Jam, Ruas Jalan dan Puluhan Rumah Terendam Banjir

Sejauh ini, PWI Babel belum menerima secara utuh objek pelaporan yang menimpa Dion. Namun, informasi yang beredar diduga laporan tersebut berkaitan dengan berita yang ditulis Dion dan dimuat media online tempatnya bekerja (babelaktual.com), soal dugaan jual beli lahan transmigrasi di Jebus, Bangka Barat yang kini ditangani Kejari setempat.

“Kami belum mengetahui secara utuh apa yang menjadi objek laporan, namun informasi awal yang kami terima terkait pemberitaan yang ditulis Dion,” kata Anthoni.

Namun jika pelaporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dan produk pers tentunya ada mekanisme yang diatur dalam Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Kalau itu produk Jurnalistik, tegas undang undang mengatakan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan mendapat perlindungan hukum. Demikian bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang merupakan hak immunitas bagi wartawan,” tegas Anthoni.

Baca Juga  Dinkes Pangkalpinang Kampanye Germas

Selain itu, Antoni juga yakin pihak kepolisian pun akan berhati-hati karena ini menyangkut kemerdekaan Pers.

Apalagi ada jaminan bagi perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI.

Maksud nota kesepahaman ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka koordinasi guna terwujudnya kemerdekaan pers dan penegak hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Hal ini, kata Antoni, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 5 Poin 2, dimana pihak kedua (Kepolisian) apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikordinasikan dengan pihak kesatu (Dewan Pers) untuk menyimpulkan perbuatan tersebut ada dugaan tindak pidana atau dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga  Tiba di Babel, Erick Thohir Disambut Gubernur Erzaldi

“Artinya apa, jika terjadi pelaporan seperti yang dialami Dion ini penyidik harus berkordinasi terlebih dahulu kepada ahli untuk menentukan apakah itu masuk ranah pidana atau pelanggaran kode etik saja,” kata Antoni.

Sementara, Dion kepada wartawan mengaku tenang setelah mendapatkan pandangan dan pendampingan dari Pengurus PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Alhamdulillah, saya sudah paham setelah bersama Pemred ke PWI. Sudah bertemu dan mendapatkan masukan dari Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI (Antoni Ramli) dan pengurus lainnya,” kata Dion, Sabtu.

“Intinya saya bangga menjadi bagian PWI, karena begitu responsif terhadap permasalahan anggotanya. Dan satu lagi, saya pegang semua bukti bahwa prosedur kerja jurnalistik sudah dilakukan,” sambung Dion.

Hingga berita ini dimuat masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi kepihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *